TIMES MALUT – Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Ahmad Laiman menegaskan bahwa sistem merit dalam birokrasi menjadi perhatian serius seluruh kepala daerah, termasuk Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Hal ini disampaikannya usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, MenPAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting, Rabu, 2 Juli 2025.
Rakor tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dan turut dihadiri oleh Menteri PAN-RB, Kepala BKN, para Kepala Kantor Regional BKN se-Indonesia, serta kepala daerah dari berbagai wilayah.
Ahmad Laiman menjelaskan, sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil serta tanpa diskriminasi. Sistem ini memastikan agar mutasi pegawai dilakukan tanpa mematikan karir seseorang.
“Sistem merit dalam birokrasi ini juga sebagai manajemen organisasi yang dapat menunjang pembangunan daerah dan pelayanan publik. Pelaksanaannya harus tetap mengacu pada visi misi kepala daerah, namun kompetensi pegawai tetap menjadi ukuran utama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad Laiman mengungkapkan bahwa dalam Rakor tersebut, Komisi II DPR RI memberikan tujuh rekomendasi penting kepada Kemendagri, MenPAN-RB, dan BKN. Salah satunya adalah percepatan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan PPPK tahun 2024.
“Untuk CPNS, pengangkatan paling lambat dilaksanakan bulan Juni 2025. Sedangkan untuk PPPK, seluruh proses pengangkatan harus tuntas paling lambat Oktober 2025,” tambahnya.
Ahmad Laiman berharap agar sistem merit bisa diterapkan secara menyeluruh dari tingkat pusat hingga daerah, demi menciptakan birokrasi yang profesional dan pelayanan publik yang berkualitas di Tidore Kepulauan.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam arahannya menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas tiga poin penting terkait reformasi birokrasi.
“Tiga hal utama yang dibahas dalam Rakor ini adalah persiapan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, kebijakan BKN terkait mutasi dan promosi pegawai di daerah, serta kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang tertuang dalam PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2025,” jelas Rifqi.
Ia menekankan, kebijakan WFA yang diadopsi pemerintah harus dipastikan tidak mengganggu kinerja birokrasi di seluruh Indonesia.
“Kebijakan ini jangan sampai menurunkan kualitas layanan publik maupun produktivitas ASN,” tegas Rifqi.
Dengan hadirnya sistem merit dan kebijakan baru yang proaktif, diharapkan kualitas pelayanan publik akan semakin meningkat dan pembangunan daerah berjalan lebih efektif.***
Tinggalkan Balasan