TIMES MALUT — Opo membantah tudingan bahwa Sherly Tjoanda membohongi keluarga korban dalam penyelesaian kasus kecelakaan speedboat Bela72. Menurut Opo, komunikasi Sherly dengan keluarga korban berlangsung dalam konteks kemanusiaan dan kekeluargaan.
Sherly, kata Opo, juga merupakan korban dalam tragedi tersebut. Suaminya meninggal dalam kecelakaan yang menewaskan enam orang dan menyebabkan sembilan lainnya luka-luka.
Opo mengatakan komunikasi dengan keluarga korban dilakukan setelah kecelakaan. Dari enam keluarga korban meninggal, lima disebut telah menyatakan kesediaan menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Adapun keluarga Hamdani Buamona, yang diwakili Seni Saleh, pada awalnya masih menginginkan proses hukum berlanjut.
Menurut Opo, Seni telah diberi penjelasan mengenai konsekuensi jika perkara diteruskan melalui jalur hukum. Salah satunya, pihak yang bertanggung jawab berpotensi menjalani hukuman penjara.
Pertemuan kemudian digelar di sebuah hotel dan dilanjutkan dengan makan malam bersama. Opo menyebut pertemuan itu bukan forum resmi, melainkan pertemuan keluarga korban.
Dalam pertemuan tersebut, Seni disebut menyampaikan sejumlah kebutuhan. Di antaranya rumah, biaya hidup dan pendidikan anak, modal usaha, peluang menjadi aparatur sipil negara (ASN), serta bantuan mencari pengacara untuk membantu proses penjualan rumah di Sula.
“Dia (sherly) bicara sebagai korban juga. Suaminya juga meninggal,” kata Opo, Senin, 14 September 2026.
Menurut Opo, setiap keluarga korban ditanya mengenai kebutuhannya. Lima perwakilan keluarga kemudian menyatakan kesediaan menyelesaikan persoalan melalui RJ.
Untuk kebutuhan rumah, Opo mengatakan sempat menawarkan rumah yang dibangun pihak swasta. Keluarga korban dapat menempati rumah tersebut setelah membayar uang muka, kemudian melanjutkan pembayaran secara bertahap. Rumah itu juga dapat digunakan untuk kegiatan usaha.
Namun, menurut Opo, Seni kemudian berubah sikap meski sebelumnya telah menyatakan kesediaan.
Opo mengatakan kebutuhan modal dan peralatan usaha tetap dapat dibicarakan. Namun, ketika ditanya dua kali mengenai usaha yang hendak dijalankan, Seni disebut belum memberikan penjelasan secara rinci.
Dalam komunikasi berikutnya, kata Opo, Seni meminta bantuan Rp50 juta untuk membeli tanah dan menyatakan tidak membutuhkan bantuan lain.
Permintaan itu tidak dipenuhi Opo. Ia menilai permintaan tersebut berada di luar pembicaraan awal yang mencakup rumah dan modal usaha.
Opo juga membantah anggapan bahwa kesepakatan RJ ditandatangani secara terburu-buru. Menurut dia, Seni memiliki kesempatan membaca dan memahami dokumen sebelum menandatanganinya.
Mengenai kondisi anak Seni yang disebut sedang sakit, Opo mengatakan telah meminta agar anak tersebut dibawa ke Ternate untuk mendapatkan perawatan. Biaya pengobatan, kata dia, akan dibantu.
Namun, keesokan harinya Seni disebut datang tanpa membawa anaknya.
Opo juga membantah adanya perlakuan khusus terhadap keluarga korban tertentu. Menurut dia, bantuan yang dibicarakan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing keluarga.
Adapun keluarga korban yang menghadiri pertemuan, kata Opo, mendapatkan penggantian biaya perjalanan.(*)

Tinggalkan Balasan