TIMES MALUT – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen melanggar aturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin, 24 Februari 2024.
Pasalnya, Badan Kepegawai Negara (BKN) melarang kepada daerah yang telah dilantik mengangkat staf khusus dan tenaga ahli.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, kepala daerah terpilih tidak boleh lagi mengangkat staf khusus dan tenaga ahli setelah dilantik. Jika melanggar, maka akan ada sanksi tegas yang diberlakukan.
“Untuk kepala daerah terpilih tidak boleh mengangkat lagi pegawai. Akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat bila ada gubernur, bupati atau wali kota terpilih mengangkat pegawai lagi. Tidak dibolehkan,” tegasnya, seperti dikutip.
Hanya saja larangan itu tidak dihiraukan, dan mengangkat staf khusus diantaranya Bonita Manggis dan Rustam Ismail.
Kedua staf khusus itu ditugaskan untuk menanggapi pemberitaan terkait dengan upaya pengosongan salah satu kedai atau rumah makan di pusat kuliner pantai tugulufa oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Dinas Perindagkop dan UKM.***
Tinggalkan Balasan