TIMES MALUT – Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Tim Pembina Posyandu Pusat mengakselerasi registrasi Posyandu sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Registrasi Posyandu.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Kebijakan Registrasi Posyandu Tahun 2026 di Pendopo Kesultanan Ternate, Rabu, 2 September 2026.
Kegiatan ini menandai transformasi Posyandu yang sebelumnya berfokus pada layanan kesehatan menjadi lembaga pelayanan masyarakat yang mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Sosialisasi tersebut dihadiri Direktur Fasilitasi LKAD, PKK, dan Posyandu Kemendagri Nita Roslin, Pelaksana Tugas Sekretaris Umum TP Posyandu Safriyati Safrizal, Ketua Tim Pembina Posyandu Maluku Utara Rusni Sarbin, Ketua Dharma Wanita Persatuan Maluku Utara Darmawati Samsuddin, serta jajaran organisasi perangkat daerah dan kader Posyandu.
Ketua Umum Tim Pembina Posyandu Tri Tito Karnavian mengatakan, registrasi menjadi langkah penting untuk memperkuat legalitas kelembagaan dan kepengurusan Posyandu.
Menurut dia, perubahan regulasi membawa transformasi mendasar terhadap peran Posyandu yang kini melayani enam bidang SPM yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
“Posyandu kini mengalami perubahan fundamental. Melalui regulasi baru ini, Posyandu resmi bertransformasi melayani enam bidang SPM yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Tri Tito Karnavian.
Ia berharap proses registrasi dapat memberikan kepastian legalitas bagi kelembagaan Posyandu sekaligus memperkuat perannya dalam pembangunan di tingkat desa dan kelurahan.
Tri Tito menambahkan, data Posyandu yang terregistrasi secara valid juga dapat memperkuat penyampaian aspirasi masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Dengan demikian, keberadaan Posyandu diharapkan dapat memperoleh dukungan kebijakan dan alokasi anggaran desa yang lebih berkelanjutan.
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengapresiasi pendampingan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi Posyandu di daerah.
Namun, ia mengingatkan agar proses registrasi tidak hanya berorientasi pada pencapaian target administratif.
“Tujuan kita bukan semata-mata melakukan registrasi 100 persen. Registrasi ini adalah pintu masuk agar kita memiliki kerangka berpikir yang benar,” kata Sherly.
Menurut Sherly, Posyandu tidak lagi hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi berkembang menjadi pusat layanan terpadu yang dapat membantu mendata berbagai persoalan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga sosial.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dari 1.185 desa dan kelurahan di wilayah tersebut, sekitar 1.015 Posyandu siap menjalani proses registrasi.
Sherly mengatakan, registrasi menjadi langkah awal untuk menghasilkan data yang akurat mengenai kebutuhan masyarakat.
Data tersebut selanjutnya akan dihubungkan dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti hingga persoalan masyarakat dapat ditangani.
“Registrasi melahirkan data yang benar. Dari data menjadi tindakan, dan dari tindakan menjadi perubahan nyata yang memberikan solusi di masyarakat,” ujar Sherly.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga akan mempercepat pembentukan Tim Pembina Posyandu di tingkat daerah sebagai salah satu persyaratan dalam proses registrasi.
Langkah itu diharapkan dapat memperkuat Posyandu sebagai pusat pelayanan publik yang lebih dekat, terpadu, dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat Maluku Utara.(*)

Tinggalkan Balasan