TIMES MALUT – Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, menanggapi ancaman Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen.
Pasalnya, Wali Kota Tidore Kepulauan menyatakan akan memimpin aksi di Kantor Gubernur Maluku Utara apabila tidak ada kejelasan terkait pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) milik Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp43 miliar.
Sherly menyatakan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memegang prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan etika dalam membangun komunikasi antar pemerintahan, Rabu, 16 April 2025.
Namun, Pemprov Maluku Utara tidak akan menanggapi bentuk-bentuk tekanan atau ancaman yang tidak sesuai dengan norma komunikasi pemerintahan yang sehat.
“Pemprov tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) secara transparan, berdasarkan regulasi yang berlaku, dan dengan memperhatikan mekanisme audit serta kemampuan fiskal daerah,” jelasnya.
Sherly bilang, pihaknya menghormati setiap aspirasi yang disampaikan. Namun ia menegaskan bahwa ruang dialog dan silaturahmi selalu terbuka bagi siapa pun yang ingin berkomunikasi secara santun dan konstruktif.
“Pemerintah Provinsi berharap seluruh kepala daerah dan stakeholder dapat menjaga stabilitas dan etika dalam membangun Maluku Utara yang damai, maju, sejahtera, berkeadilan dan bermartabat,” kata Sherly.***
Tinggalkan Balasan