TIMES MALUT – Kementerian PPN/Bappenas menggandeng Dewan Pers untuk memperkuat ekosistem pers dan media massa dalam mendukung perencanaan serta pelaksanaan program prioritas nasional.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Peran Pers dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Program/Kegiatan Prioritas Nasional pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat di Gedung Bappenas, Jakarta, Sabtu, 5 September 2026.
Rachmat mengatakan, sinergi pemerintah dan pers harus dibangun dengan semangat tumbuh bersama tanpa mengurangi independensi pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
“Kami harapkan adalah pers tumbuh bersama-sama dan menjadi cahaya cita-cita pembangunan Indonesia. Tidak ada alasan masyarakat kita tidak terlibat lebih banyak,” kata Rachmat.
Menurut dia, perkembangan media sosial membuat masyarakat semakin mudah memperoleh informasi dan terlibat dalam berbagai isu publik.
“Karena itu, kami berharap pers dapat menjadi mitra bagi pembangunan Indonesia,” ujarnya.
Penguatan pers dan media massa merupakan bagian dari Prioritas Nasional 1 dalam RPJMN 2025-2029, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Program tersebut diarahkan pada penguatan pers dan media massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S).
Ada tiga proyek prioritas yang disiapkan, yakni peningkatan kapasitas lembaga pers, peningkatan kompetensi dan etika insan pers, serta penyehatan media arus utama.
Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Febrian Alphyanto Ruddyard mengatakan, industri pers menghadapi tantangan akibat perubahan lanskap informasi.
Media konvensional kini harus bersaing dan berbagi ruang dengan platform digital, media sosial, kreator konten, serta algoritma. Di sisi lain, misinformasi dan disinformasi juga semakin mudah menyebar.
“Di tengah dunia dengan informasi yang semakin melimpah, informasi yang dapat dipercaya justru semakin berharga,” ujar Febrian.
Menurut Febrian, masa depan pers tidak cukup hanya berbicara mengenai kebebasan pers, tetapi juga keberlanjutan jurnalisme yang kredibel.
Ia menilai pers memiliki posisi penting sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat.
Pers, kata dia, tidak hanya membantu masyarakat memahami arah dan kebijakan pembangunan, tetapi juga menyampaikan aspirasi masyarakat dalam proses perumusan kebijakan.
Untuk memperkuat ekosistem pers, Kementerian PPN/Bappenas tengah menyusun Rancangan Desain Policy Sandbox Penguatan Pers dan Media Massa yang BEJO’S.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah diharapkan memperoleh data, praktik baik, model kolaborasi, serta peta kebutuhan media lokal.
Hasilnya akan menjadi bahan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat ekosistem pers dan media massa, khususnya di daerah.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan, pers harus mampu bekerja lebih cerdas dan strategis di tengah semakin luasnya ruang publik digital.
“Pers memiliki tanggung jawab untuk memastikan ruang publik berkembang secara sehat melalui informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Komaruddin.
Ia juga menekankan pentingnya pers mencegah dominasi emosi dan viralitas dalam pembentukan opini publik.
Kerja sama Bappenas dan Dewan Pers diharapkan dapat memperkuat ekosistem pers yang sehat sekaligus memastikan agenda pembangunan nasional tersampaikan secara akurat dan mudah dipahami masyarakat.
Selain itu, sinergi tersebut diharapkan memperluas partisipasi publik dan meningkatkan kualitas informasi di ruang publik.
Rachmat menegaskan, nota kesepahaman tersebut bukan sekadar dokumen seremonial.
“Ini adalah titik awal kerja bersama yang harus diterjemahkan ke dalam agenda, target, dan hasil yang terukur,” ujarnya.
Ia memastikan dukungan pemerintah terhadap penguatan ekosistem pers tetap disertai dengan penghormatan terhadap kemerdekaan dan independensi pers.
Sebagai tindak lanjut, Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan Bappenas Erwin Dimas mengatakan akan disusun Perjanjian Kerja Sama (PKS).
PKS tersebut akan mengatur ruang lingkup kolaborasi lintas sektor secara lebih spesifik.(*)

Tinggalkan Balasan