TIMES MALUT – Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Tidore Kepulauan Selvia M.Nur  mengatakan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan bergerak cepat melaksanakan Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan, Senin, 26 Mei 2025.

Selvia bilang, tercatat sejak tanggal 21-23 Mei 2025, tim teknis telah melakukan sosialisasi dan Pendampingan Musyawarah Desa khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di 47 Desa yang ada di 4 Kecamatan di Dataran Oba dan Pulau Maitara.

“Sedangkan pelaksanaan di 2 Desa yang ada di Pulau Mare akan dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2025, sesuai dengan permintaan Desa sebagai lokus pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus, 8 Kelurahan di Pulau Tidore dan 4 Kelurahan di Daratan Oba juga telah melaporkan kesiapannya,” ungkapnya.

“Sampai hari ini, sudah 47 Desa yang telah terbentuk koperasi desa merah putih dari 49 Desa yang ada di Kota Tidore Kepulauan,” terang Selvia.

Selvia menambahkan, saat ini tim teknis sedang menyusun dokumen administrasi setiap pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus, untuk selanjutnya diupload di aplikasi pelaporan Kementerian Koperasi dan Kementerian Dalam Negeri. 

Berdasarkan hasil keputusan rapat tim teknis, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akan mengalokasikan anggaran melalui Dana BTT untuk pembiayaan  penerbitan 89 Akta Pendirian Koperasi oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang ditunjuk oleh Kementerian Koperasi RI.

“Selanjutnya dikeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 79.1 tanggal 8 Mei 2025 tentang Pembentukan Tim Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus dan Sosialisasi serta Pendampingan Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” jelasnya.

Sementara, pada tanggal 20 Mei 2025 kemarin, Sekda Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, telah mengeluarkan surat tugas untuk tim teknis yang akan melaksanakan pendampingan Musyawarah Desa/Kelurahan Khusus terdiri dari Dinas Perindagkop dan UKM serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ke sejumlah desa / kelurahan se-Kota Tidore Kepulauan.

Kegiatan ini dikoordinir oleh Sekda dan beranggotakan Staf Ahli Wali Kota, Assisten Sekda, BPKAD, Bapperida, Dinas Perindagkop dan UKM, Dinas PMD, Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian, Dewan Koperasi Daerah, Konsultan PLUT, para Camat, para Kepala Desa dan para  Lurah se-Kota Tidore Kepulauan.***