TIMES MALUT – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tidore Kepulauan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan dua pemuda sebagai pengedar. Keduanya ditangkap di wilayah Kota Tidore Kepulauan, pada Selasa, 27 Januari 2026 kemarin.

Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Jalan Sultan Mansur, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 14.45 WIT, personel Satresnarkoba Polresta Tidore melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mencurigai seorang pemuda berinisial JPT (26) dan melakukan pembuntutan hingga akhirnya dilakukan pencegatan.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga sachet kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,17 gram di dalam tas pelaku,” ujar Ampi.

Berdasarkan keterangan awal, JPT mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pemuda lain berinisial RK (27). Petugas kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 15.30 WIT mengamankan RK di rumahnya yang berada di Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore.

Dari hasil penggeledahan di kamar RK, petugas menemukan empat sachet kecil ganja, satu linting ganja, serta uang tunai sebesar Rp590.000 yang diduga hasil penjualan narkotika. Total berat bruto ganja yang diamankan dari RK mencapai 3,33 gram.

“Kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam peredaran narkotika jenis ganja,” kata Ampi.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Tidore Kepulauan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(*)