TIMES MALUT – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah resmi menolak seluruh gugatan terkait hasil Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2024. Dengan keputusan ini, hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara dinyatakan sah dan mengukuhkan Sherly Laos dan Sarbin Sehe sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara terpilih periode 2025-2030.

Gugatan yang diajukan oleh Pason 01 Husain Alting – Asrul Rasyid , Paslon 02 Aliong Mus – Sahril – Thahir, dan Paslon 03 M. Kasuba – Basri Salama, seluruhnya gugur (dismissal). Perkara yang sebelumnya diperiksa di Panel-3 oleh YM Arief Hidayat, YM Enny Nurbainingsih, dan YM Anwar Usman tersebut dinyatakan obscuur (tidak jelas / kabur), dan tidak memenuhi syarat ambang batas karena selisih suara yang teramat jauh. Masalah pemeriksaan kesehatanpun sudah ditetapkan sesuai prosedur dan tidak bermasalah. Sementara, para penggugat juga dinilai gagal oleh Mahkamah menunjukkan adanya urgensi untuk menunda keberlakuan ambang batas tersebut.

Menanggapi putusan MK ini, Sherly Laos menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas proses demokrasi yang telah berjalan dengan baik dan transparan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah menjalankan tugasnya dengan profesional dan independen, serta memastikan bahwa demokrasi di negeri ini tetap tegak dan berlandaskan keadilan. Keputusan ini bukan hanya kemenangan bagi pasangan Sherly-Sarbin, tim sukses dan pemilihnya, tetapi kemenangan seluruh rakyat Maluku Utara yang telah menggunakan hak pilihnya dalam pemilu yang demokratis tanpa politik uang,” ujar Sherly Laos dalam pernyataannya,

Sherly Laos juga menyampaikan penghargaan kepada semua pasangan calon yang telah turut berkompetisi dalam Pilgub Maluku Utara. Menurutnya, perbedaan pilihan dalam pemilu adalah bagian dari demokrasi, tetapi kini saatnya semua pihak bersatu untuk membangun Maluku Utara ke arah yang lebih baik.

“Kini saatnya kita melangkah bersama. Tidak ada lagi sekat-sekat politik. Saya akan menjadi pemimpin bagi seluruh masyarakat Maluku Utara, tanpa memandang perbedaan pilihan politik. Torang samua basodara. Kita semua memiliki satu tujuan yang sama, yaitu menjadikan Maluku Utara lebih maju, sejahtera, berkeadilan dan berdaya saing,” lanjutnya, Rabu, 5 Februari 2025.

Sherly Laos juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, generasi muda, serta seluruh pemangku kepentingan, untuk bersama-sama bangkit membangun Maluku Utara.

“Saya memohon doa dan dukungan dari semua pihak agar dapat menjalankan amanah ini dengan baik dan penuh tanggung jawab. Mari kita bersama-sama bangkit membangun Maluku Utara, dari kita, oleh kita, untuk kita semua,” tutupnya.

Dengan putusan MK ini, proses pemilihan Gubernur Maluku Utara secara resmi telah berakhir. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yang diperkirakan pada tanggal 20 Februari 2025 di Jakarta.***