oleh

KPU Tetapkan Sherly-Sarbin Menang di Pilgub Malut

-Politik-1,126 views

TIMES MALUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menetapkan hasil perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2024.

KPU Kabupaten Kepulauan Sula dan KPU Kabupaten Pulau Taliabu menjadi KPU terakhir yang menyerahkan hasil perolehan suara di Tingkat Kabupaten kepada KPU Provinsi untuk ditabulasi.

Hasil rekapitulasi menghasilkan pasangan Sherly Tjoanda – Sarbin Sehe menang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2024.

Pasangan nomor urut 4 ini unggul dengan perolehan suara sebanyak 359.416, secara lengkap hasil yang ditetapkan KPU Maluku Utara adalah sebagai berikut;

  1. Pasangan Husain Alting Sjah – Asrul Rasyid : 168.174
  2. Pasangan Aliong Mus – Sahril Tahir : 76.605
  3. Pasangan Muhammad Kasuba – Basri Salama : 297
  4. Pasangan Sherly Tjoanda – Sarbin Sehe : 359.416.

Ketua KPU Maluku Utara Mohtar Alting dalam sambutannya diakhir Pleno mengatakan pihak KPU mengucapkan terima kasih kepada smeua poihak yang telah membantu hingga pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara ini berjalan dengan baik.

Bagi pihak yang berkeberatan terhadap hasil perolehan suara ini, KPU Maluku Utara memberikan kesempatan ini mengajuka keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhitung 3 x 24 jam yang dimulai pada tanggal 09 Desember 2024.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *