TIMES MALUT – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menegaskan bahwa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang disusun untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, termasuk bagi para investor.
Hal itu disampaikan Samsuddin saat membuka Konsultasi Publik Penyusunan Perkada tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Provinsi Maluku Utara di Bella Hotel, Ternate, Senin, 20 Juli 2026.
Menurut Samsuddin, keberadaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara perlu ditindaklanjuti dengan aturan yang lebih operasional agar pelaksanaannya di lapangan berjalan efektif.
“Dokumen RTRW saja belum cukup. Dokumen tersebut harus diimplementasikan secara konsisten melalui mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum,” kata Samsuddin.
Ia mengatakan, Maluku Utara memiliki potensi sumber daya alam yang besar dan tengah mengalami peningkatan investasi di sektor hilirisasi industri, pertambangan, perikanan, hingga pariwisata. Karena itu, pengendalian pemanfaatan ruang dinilai penting agar pembangunan tetap sesuai dengan rencana tata ruang dan memperhatikan daya dukung lingkungan.
Samsuddin menepis anggapan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang akan menghambat investasi. Menurut dia, regulasi tersebut justru menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Pengendalian pemanfaatan ruang bukanlah upaya untuk menghambat investasi. Sebaliknya, pengendalian yang baik justru memberikan kepastian hukum bagi investor, kepastian bagi masyarakat, dan kepastian bagi pemerintah dalam mengarahkan pembangunan,” ujarnya.
Ia berharap Perkada tersebut dapat mendukung pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang lebih cepat, transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Aturan itu juga diharapkan dapat mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang serta mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Maluku Utara, Ibnu Salam, mengatakan Perkada tersebut merupakan aturan pelaksana dari Perda Nomor 6 Tahun 2024.
Menurut Ibnu, Perkada akan mengatur secara rinci mekanisme pengendalian, pengawasan, hingga sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap pemegang izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Setelah izin diterbitkan selama satu tahun, instansi terkait akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan izin yang diberikan.
Konsultasi publik itu dihadiri perwakilan Forum Penataan Ruang, Kantor Wilayah BPN, Kementerian Hukum, perwakilan empat Kesultanan Moloku Kie Raha, organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, serta akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Maluku Utara.(£)

Tinggalkan Balasan