TIMES MALUT – Tim gabungan Resmob Polres Ternate dan Ditreskrimum Polda Maluku Utara menangkap tiga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Mereka dibekuk di Lelilef, Halmahera Tengah, Selasa, 26 Agustus 2025 kemarin:

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono mengatakan ketiga pelaku merupakan residivis kasus serupa di Papua dan beberapa daerah lain.

“F (37) asal Buton Utara berperan sebagai eksekutor dengan memecahkan kaca mobil pakai pecahan keramik busi. AA (34) asal Kendari mengawasi situasi dengan motor Beat Street, sementara LJ (42) asal Minahasa Utara memantau lokasi dengan berjalan kaki,” ujar Kapolda, Rabu, 27 Agustus 2025.

Aksi pertama mereka di Ternate terjadi Kamis, 21 Agustus 2025. Saat itu, mereka hanya berhasil mengambil uang tunai Rp1,5 juta milik korban, Arief Harjanto (42).

Tak puas, mereka lalu pindah ke Halmahera Tengah. Dua hari mereka melakukan survei dengan target bendahara dan karyawan PT IWIP hingga Bank Mandiri.

“Kalau hasil di Ternate besar, mereka sudah rencana kabur keluar Maluku Utara. Karena tidak sesuai harapan, mereka lanjut ke Weda,” kata Waris.

Polisi kemudian membekuk mereka di Lelilef. Dari penggerebekan, disita dua motor Beat, empat pelat nomor kendaraan, pakaian yang dipakai saat beraksi, dan empat helm. Semua barang bukti ditemukan di kos tersangka.

Para pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***