TIMES MALUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 beserta nota keuangannya, dalam rapat paripurna ke-18 masa persidangan III, Jumat, 22 Agustus 2025.
Empat fraksi, yakni PDI Perjuangan, PKB, DKI, dan ADEM, sepakat menerima dan menyetujui rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, mengatakan pembahasan yang berlangsung singkat namun padat itu merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah. “Proses ini memang menguras energi dan pikiran, tetapi menjadi wujud komitmen kami untuk kemajuan Kota Tidore Kepulauan,” ujarnya.
Sinen juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kontribusi dalam penyempurnaan rancangan anggaran tersebut. “Meski dengan pandangan yang berbeda dan kritis, DPRD telah memberikan masukan yang sangat berharga,” kata dia.
Setelah disetujui DPRD, rancangan peraturan daerah itu akan disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai dasar pelaksanaan program pemerintah daerah.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, itu dihadiri 23 dari 25 anggota dewan, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta camat.
Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara keputusan DPRD dan penyerahan naskah keputusan kepada Wali Kota.***

Tinggalkan Balasan