TIMES MALUT – Seorang Lurah di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial RA resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian 11 ponsel.

Penangkapan RA yang mengejutkan warga Ternate Utara ini diungkap Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, dalam konferensi pers, Rabu, 23 April 2025.

Berawal dari rekaman CCTV yang menunjukkan RA sedang mengambil tiga ponsel dari bagasi sepeda motor yang terparkir di depan sebuah hotel di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate, dibantu tim Resmob Polda Maluku Utara, langsung bergerak cepat.  

Ponsel yang dicuri terdiri dari iPhone 11 Pro, iPhone 11, dan Samsung A03, semuanya berwarna hitam. 

Penangkapan RA yang dilakukan di Pelabuhan Semut berjalan lancar tanpa perlawanan.  Lebih mengejutkan lagi, penggeledahan di rumah RA membuahkan hasil berupa delapan ponsel tambahan.  

Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 15,55 juta belum termasuk nilai delapan ponsel yang ditemukan di rumah tersangka.  

Polisi juga mengamankan dua kunci sepeda motor milik RA,” Pelaku sangat kooperatif saat ditangkap,” ujar AKBP Anita Ratna Yulianto, dikutip dari TIMES Indonesia.

“Aksi pencurian ini terekam dengan jelas dalam CCTV,” tambahnya.

Kini, RA telah ditahan di Polres Ternate untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.***