TIMES MALUT – Massa jabatan Capt. Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen, akan berakhir pada saat pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan terpilih.

Sekda Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo mengatakan massa jabatan Capt. Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen, sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota sesuai undang-undang berakhir pada tahun 2026.

“Rata-rata, Maluku Utara berakhirnya di 2026 sesuai undang-undang,” kata Ismail Dukomalamo, Selasa, 14 Januari 2025.

Ismail kemudian mencontohkan, apabila pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih itu digelar pada bulan Agustus 2025, maka massa jabatan Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen akan berakhir pada bulan tersebut.

“Kalau Wali Kota terpilihnya dilantik pada Agustus, maka Pak Ali Ibrahim diperpanjang sampai Agustus, disitulah berakhir massa jabatan Wali Kota sekarang,” ungkap Ismail.

Ismail bilang, massa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore saat ini sesuai undang-undang 5 tahun.

“Dorang (Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen) baru 4 tahun lebih (menjabat),” ujar Ismail.

Untuk diketahui, Ali Ibrahim dan Muhammad Sinen merupakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan dua periode saat ini.

Kini KPU Kota Tidore Kepulauan telah menetapkan Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman, sebagai pemenang pada Pilkada Tidore dengan perolehan suara sebanyak 47,994 suara.***