TIMES MALUT – Proses tender proyek Penanganan Permukiman Kumuh Kawasan Sidangoli di Kabupaten Halmahera Barat senilai Rp 8,33 miliar dipersoalkan. Kelompok Kerja (Pokja) Malut I UKPBJ-PKP 2026 diduga melompati tahapan masa sanggah dan langsung melanjutkan proses hingga penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Paket pekerjaan dengan Kode Tender 10141252000 itu menjadi sorotan setelah sejumlah peserta mengajukan keberatan terhadap proses evaluasi. Setidaknya terdapat tiga sanggahan yang disebut telah diajukan peserta tender.

Namun, menurut pihak yang keberatan, jawaban atas sanggahan tersebut belum diunggah secara tertulis dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Meski demikian, tahapan tender disebut telah berlanjut ke proses SPPBJ.

Salah satu peserta tender yang mengajukan protes adalah CV Arlin Trisula Perkasa. Perusahaan tersebut mengaku digugurkan dalam proses evaluasi dengan alasan yang dinilai tidak tepat secara administrasi.

Direktur CV Arlin Trisula Perkasa, Ryandikha Septiant Saputra, mengatakan perusahaannya digugurkan karena persoalan yang berkaitan dengan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada pekerjaan sebelumnya di Kepulauan Sula.

“Perusahaan kami digugurkan hanya karena PPK masa lalu kami di Kepulauan Sula tidak hadir Zoom kualifikasi,” kata Ryandikha kepada media, Selasa, 8 September 2026.

Menurut Ryandikha, Pokja seharusnya melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada instansi tempat PPK tersebut bertugas sebelum mengambil keputusan menggugurkan peserta tender.

Ia mempertanyakan dasar keputusan tersebut dan menilai proses verifikasi tidak dilakukan secara menyeluruh.

Polemik tender ini turut menyeret nama Ir. Ajeng Citra Triyuniarthi, ST, M.Sc yang tercatat dalam sistem pengadaan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut.

Persoalan ini memunculkan tuntutan agar proses tender dievaluasi dan dibuka secara transparan. Para pihak yang mempersoalkan proses tersebut meminta Pokja memberikan penjelasan mengenai tahapan pengadaan, khususnya terkait penanganan sanggahan peserta.

Hingga berita ini diturunkan, Pokja Malut I UKPBJ-PKP 2026 belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.

Panitia lelang yang beroperasi secara terpusat di Kantor UKPBJ Kementerian PKP, Gedung Kanwil DJPB Provinsi DKI Jakarta, Lantai 8, Jatinegara, Jakarta Timur, juga belum memberikan penjelasan.

Lani, yang disebut sebagai perwakilan Pokja Malut I, belum merespons permintaan konfirmasi terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses tender tersebut.(*)