TIMES MALUT – Pimpinan DPRD Kota Ternate mengapresiasi aksi Dewan Pimpinan Rakyat Moti (DPRM) yang menyampaikan laporan dan pengaduan terkait pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Ternate.
Laporan tersebut diserahkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate pada Rabu, 30 September 2026 kemarin.
Ketua BK DPRD Kota Ternate Mochtar Bian menerima langsung laporan tersebut. Penyerahan laporan merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa DPRM yang sebelumnya digelar di depan Kantor Wali Kota Ternate dan Gedung DPRD Kota Ternate.
Aksi tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan dalam pelaksanaan reses anggota DPRD daerah pemilihan (dapil) Ternate Selatan-Moti.
DPRM mempersoalkan lokasi pelaksanaan reses yang disebut tidak dilakukan di Pulau Moti sebagai wilayah konstituen, tetapi digelar di Kelurahan Toboko.
Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi Aim mengatakan, DPRD terbuka terhadap kritik dan penyampaian aspirasi masyarakat.
Namun, ia meminta setiap penyampaian aspirasi dilakukan sesuai prinsip demokrasi dan tetap mengedepankan etika.
“DPRD sebagai lembaga publik tentu aksi protes dan demo kami selalu terbuka, namun harus dilaksanakan dengan asas demokrasi. Apalagi menggugat etika anggota DPRD, massa aksi juga harus menyampaikan aspirasi dengan mengedepankan etika dan asas praduga tidak bersalah,” kata Rusdi, Kamis, 1 Oktober 2026.
Rusdi menjelaskan, anggota DPRD Kota Ternate melaksanakan reses tiga kali dalam satu tahun anggaran dengan prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi.
Menurut dia, Kota Ternate memiliki empat dapil, yakni Ternate Tengah, Ternate Selatan, Ternate Utara, dan Ternate Pulau.
Selama kegiatan reses dilaksanakan di wilayah dapil masing-masing, anggota DPRD wajib menyampaikan laporan kunjungan serta penggunaan anggaran sesuai ketentuan.
Terkait dugaan pengalihan lokasi reses, Rusdi mengatakan laporan kegiatan reses anggota DPRD tahun 2026 telah melalui mekanisme pemeriksaan.
Reses tersebut dilaksanakan pada Januari, Mei, dan September. Laporan kegiatan, kata dia, menjadi bagian dari mekanisme pengawasan internal dan eksternal, termasuk melalui Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sejauh ini telaah kami, dilakukan di dalam wilayah dapil anggota dewan,” ujar Rusdi.
Ia menambahkan, DPRD mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap pelaksanaan reses di Kecamatan Moti.
Menurut Rusdi, kegiatan reses di Moti tetap dilaksanakan sepanjang 2026 dan sejumlah aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan tersebut telah menjadi pokok pikiran DPRD.
“Prinsipnya kami apresiasi ada warga yang meminta atensi terhadap wilayah Kecamatan Moti, agar anggota dewan di dapil turun dan serap aspirasi. Namun faktanya kegiatan reses di Moti selama tahun anggaran 2026 tetap dilakukan dan sesuai laporan yang dimasukkan terdapat sejumlah aspirasi menjadi pokok pikiran DPRD,” katanya.
Laporan Akan Ditindaklanjuti
Sementara itu, terkait laporan yang telah disampaikan kepada sekretariat dan BK DPRD, Rusdi memastikan pengaduan tersebut akan diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.
DPRM sebelumnya meminta BK DPRD memanggil dan memeriksa anggota dewan yang dilaporkan serta memproses dugaan pelanggaran etik secara transparan.
Rusdi mengatakan, hasil tindak lanjut terhadap laporan tersebut nantinya akan disampaikan kepada masyarakat.
“Semua laporan tetap ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan prosedur dan akan kami publikasikan ke warga hasilnya seperti apa. BK dan lembaga DPRD Ternate selalu terbuka atas masukan dan kritik,” kata Rusdi.
“Sebagai lembaga publik kami senang jika ada fungsi kontrol masyarakat terhadap kelembagaan DPRD. Ini baru top, saling awasi demi kebaikan bersama,” lanjut dia.(*)

Tinggalkan Balasan