TIMES MALUT – DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 3 Februari 2026.
Kunjungan ini dilakukan untuk mempelajari penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bekasi 2024–2044.
Rombongan yang dipimpin oleh, Junaidi, bersama Panitia Khusus (Pansus) I, diterima Asisten Daerah II Kota Bekasi Inayatullah, perwakilan Dinas Tata Ruang (Distaru), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
Junaidi mengatakan, Kota Bekasi dipilih sebagai lokasi studi untuk memperoleh referensi dalam penyusunan kebijakan tata ruang di Kota Ternate.
Menurut dia, meski memiliki karakteristik geografis berbeda, kedua daerah menghadapi sejumlah persoalan yang serupa, mulai dari pengelolaan sampah, keterbatasan perumahan, minimnya ruang terbuka hijau (RTH), hingga perlindungan lahan pertanian.
“Meskipun karakter wilayah berbeda, permasalahan yang dihadapi hampir serupa, seperti pengelolaan sampah, keterbatasan perumahan, minimnya ruang terbuka hijau, serta perlindungan kawasan pertanian,” ujar Junaidi.
Sementara itu, Inayatullah menjelaskan bahwa keterbatasan lahan dan tingginya kepadatan penduduk menjadi tantangan utama pembangunan Kota Bekasi. Karena itu, RTRW diperlukan sebagai pedoman untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan terarah dan berkelanjutan.
Dalam diskusi tersebut, Pemkot Bekasi memaparkan capaian RTH yang masih sekitar 5 persen. Selain itu, Kota Bekasi menghadapi persoalan sampah dengan volume sekitar 1.300 hingga 1.800 ton per hari, serta masalah banjir dan kemacetan.
Salah satu rencana yang dibahas adalah pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, dengan luas lahan sekitar 5 hektare.
Kepala Bidang Perencanaan Tata Ruang Distaru Kota Bekasi, Galuh, mengatakan Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2013. Proses peninjauan kembali regulasi tersebut telah dilakukan sejak 2020 sebelum ditetapkan pada Februari 2024.
Melalui kunjungan ini, DPRD Kota Ternate berharap dapat memperoleh masukan mengenai penyusunan regulasi tata ruang, pengendalian pemanfaatan lahan, dan penanganan persoalan perkotaan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan di Ternate.(*)

Tinggalkan Balasan