TIMES MALUT – Komisi III DPRD Kota Ternate menilai pembangunan sabodam di Kelurahan Sasa, Jambula, dan Rua memberikan manfaat besar bagi keselamatan warga, terutama di kawasan pesisir dan wilayah rawan bencana.
Proyek yang dibiayai APBN 2026 dan berada di bawah naungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara itu dinilai membantu pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur mitigasi bencana di tengah keterbatasan anggaran.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate dari Fraksi NasDem, Nurlaela Syarif, mengapresiasi perhatian pemerintah pusat terhadap kebutuhan infrastruktur pengendalian bencana di Kota Ternate.
“Sebagai wilayah pesisir pantai dan rawan bencana, jika hanya mengandalkan sumber APBD Kota Ternate tentu kita tidak mampu membangun pekerjaan proyek sabodam, breakwater, dan talud penahan ombak di sejumlah titik. Masuknya proyek BWS di tiga kelurahan, Jambula, Sasa, dan Rua, tentu berdampak langsung pada keselamatan warga,” kata Nurlaela, Selasa, 27 Oktober 2026.
Menurutnya, pembangunan sabodam, pemecah gelombang (breakwater), dan talud penahan ombak membutuhkan anggaran besar yang sulit dipenuhi hanya melalui APBD kota maupun provinsi.
Dia juga menyebut pembangunan tersebut menjadi salah satu prioritas usulan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dan anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku Utara.
Di sisi lain, Komisi III DPRD Kota Ternate menyoroti persoalan ketersediaan material batuan atau galian C untuk mendukung pembangunan infrastruktur di daerah.
Nurlaela menjelaskan, aktivitas penambangan galian C di Kota Ternate menghadapi kendala tata ruang. Berdasarkan ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Ternate dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024, wilayah Ternate tidak lagi dialokasikan sebagai kawasan pertambangan.
Kondisi tersebut berdampak pada tidak dapat diterbitkannya izin usaha pertambangan (IUP) galian C sesuai ketentuan yang berlaku.
Padahal, kebutuhan material batuan tidak hanya untuk proyek pemerintah yang bersumber dari APBN dan APBD, tetapi juga untuk pembangunan rumah warga, rumah ibadah, sekolah, jalan, talud, hingga drainase.
Selain menyangkut kebutuhan pembangunan, sektor galian C juga berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat lokal dan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Untuk mencari jalan keluar, pembahasan dan penelaahan teknis telah dilakukan bersama sejumlah instansi, di antaranya DPMPTSP provinsi dan kota, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Biro Hukum, serta panitia khusus revisi Perda RTRW Kota Ternate.
Dari pembahasan tersebut, muncul pendekatan diskresi kebijakan pemerintah daerah untuk merespons kebutuhan material pembangunan. Namun, Nurlaela menegaskan diskresi bukan berarti membiarkan aktivitas pertambangan tanpa izin atau mengabaikan ketentuan lingkungan.
Menurutnya, lokasi penambangan yang melanggar ketentuan kawasan hutan dan tata ruang serta memiliki risiko tinggi harus ditertibkan dan diawasi secara ketat.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun melalui Gerai Pelayanan Perizinan, terdapat sekitar enam lokasi yang dipertimbangkan untuk penanganan khusus melalui pendekatan diskresi, termasuk di wilayah Sulamadaha, Tobololo, dan Takome.
Pelaku usaha di lokasi yang dipertimbangkan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan dokumen teknis dan lingkungan secara ketat hingga pemerintah menyediakan material substitusi atau pengganti.
Komisi III DPRD Kota Ternate mendorong pemerintah kota berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memperjelas dasar hukum penerapan diskresi sebelum material pengganti tersedia.
Nurlaela meminta persoalan tersebut dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kepastian hukum, kebutuhan pembangunan, serta dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
“Jika kita hanya menggunakan pendekatan teknis-normatif tanpa solusi teknis, maka secara aturan seluruh pembangunan di Kota Ternate, mulai dari pembangunan rumah warga, rumah ibadah, sekolah, hingga proyek infrastruktur daerah dan pusat, akan terhenti total karena tidak boleh menggunakan galian C dari Ternate,” ujarnya.
“Penegakan aturan adalah kewajiban, namun harus tetap mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi, kearifan lokal, serta kebutuhan nyata masyarakat,” sambung Nurlaela.
Dia menambahkan, pembangunan sabodam memiliki peran penting untuk mengendalikan aliran sedimen dan mengurangi risiko banjir di wilayah rawan bencana.
Di sisi lain, keterbatasan pasokan material lokal menjadi tantangan tersendiri bagi pembangunan fasilitas publik dan kebutuhan masyarakat.
Nurlaela menegaskan, penerapan diskresi harus tetap mengutamakan kajian teknis, aspek keselamatan, perlindungan lingkungan, dan pengawasan yang ketat.
“Fungsi diskresi kebijakan adalah tindakan hukum yang diambil oleh pejabat publik dalam situasi khusus untuk mengatasi kemacetan pelayanan atau pembangunan, dengan tetap memprioritaskan keamanan, kajian teknis, dan pengawasan ketat,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan