TIMES MALUT – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencatat baru sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengunggah data ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) hingga. Padahal, total instansi yang wajib melakukan penginputan SIRUP mencapai 95 unit, termasuk unit pelaksana teknis (UPT).
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, mengatakan rendahnya tingkat penginputan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah provinsi.
“Dari 95 instansi termasuk UPT, baru sekitar sembilan OPD yang menginput SIRUP sampai hari ini,” kata Hairil saat ditemui di kantornya di Sofifi, Senin, 26 Januari 2026.
Sembilan OPD yang telah mengunggah data antara lain Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Umum, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, RSUD Hasan Boesoerie, serta Rumah Sakit Jiwa.
Hairil menjelaskan, keterlambatan sebagian OPD disebabkan belum ditetapkannya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), baik pelaksana tugas maupun pejabat definitif. Kondisi ini terutama terjadi pada empat OPD yang pejabatnya masih dinonaktifkan.
Meski demikian, ia menegaskan OPD yang belum memiliki KPA tetap dapat melakukan penginputan SIRUP dengan menggunakan akun pengguna lama untuk sementara waktu,“Yang penting penyerapan SIRUP dulu,” ujarnya.
Hingga saat ini, total nilai rencana pengadaan yang telah terinput di SIRUP mencapai Rp 728,78 miliar. Nilai tersebut berasal dari sembilan OPD yang telah mengunggah data ke dalam sistem.
Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Morotai itu menegaskan, pemerintah provinsi menetapkan batas akhir penginputan SIRUP pada 28 Februari 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 31 Tahun 2025. Tenggat ini lebih cepat dibandingkan batas waktu Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berakhir pada 31 Maret 2026.
“Kita tetapkan 28 Februari sebagai batas akhir karena ada dokumen yang harus disiapkan untuk kebutuhan MCP. Jika melewati 31 Maret, nilai MCP KPK tidak akan meningkat,” kata Hairil.
Ia menambahkan, keterlambatan penginputan sebelumnya juga dipengaruhi oleh Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang belum terkunci, sehingga data tidak dapat ditarik secara otomatis. Saat ini, SIPD telah dikunci dan proses penarikan data dinilai bisa berjalan lebih cepat.
Hairil mengingatkan, keterlambatan penginputan SIRUP akan berdampak langsung pada proses lelang pengadaan barang dan jasa.
“Jika SIRUP belum diinput, data tidak bisa ditarik ke LPSE, sehingga lelang tidak dapat dilakukan,” ujarnya.
Ia pun meminta seluruh OPD bersikap proaktif dan segera mempercepat penginputan SIRUP. Menurutnya, SIRUP merupakan pintu awal dalam proses pengadaan.
“Jika perencanaan sudah selesai sejak tahun sebelumnya, lelang fisik bisa langsung dilakukan. Namun, jika belum, harus melalui lelang perencanaan terlebih dahulu,” kata Hairil.
Ia juga menyarankan media dan publik untuk menanyakan langsung kesiapan perencanaan kepada masing-masing OPD karena kondisinya berbeda-beda.(*)

Tinggalkan Balasan