TIMES MALUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 320 aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, belum memiliki sertifikat.

Ironisnya, sejumlah rumah dan kendaraan dinas yang termasuk dalam aset tersebut saat ini dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Abdul Haris, mengungkapkan temuan ini usai melakukan koordinasi dengan Pemkot Tidore dalam rangka program Monitoring Center for Prevention (MCP).

“Ada 320 aset yang belum bersertifikat. Kami harap ini segera ditindaklanjuti dan disertifikasi,” ujarnya saat ditemui di Kantor Wali Kota Tidore, Kamis, 19 Juni 2025.

Tak hanya menyoroti masalah legalitas aset, Abdul Haris juga menekankan pentingnya penertiban penggunaan kendaraan dan rumah dinas. Menurutnya, banyak kendaraan dan rumah dinas yang digunakan oleh oknum tanpa surat pinjam pakai yang sah.

“Kami minta agar kendaraan dan rumah dinas yang digunakan oleh pihak yang tidak berhak segera ditarik. Ke depan, penggunaan aset negara harus disertai dengan surat pinjam pakai yang resmi, termasuk untuk aset berupa tanah,” tegasnya.

Abdul Haris menambahkan, kunjungan KPK ke Tidore bukan hanya untuk pelaksanaan MCP, tetapi juga untuk memastikan pengelolaan aset dan penerimaan pendapatan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Kami hadir bukan hanya untuk MCP, tapi juga memastikan dua hal penting, yaitu pengelolaan aset daerah dan optimalisasi penerimaan pendapatan daerah,” pungkasnya.***