TIMES MALUT – Pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan hari ini membacakan putusan atas permohonan pra-peradilan yang diajukan oleh kuasa hukum 11 masyarakat adat Halmahera Timur terkait penetapan tersangka dalam lima perkara pidana berbeda.
Dalam putusan tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Soasio memutuskan permohonan pra-peradilan tidak dapat diterima alias N.O
Suarez Yanto Yunus selaku kuasa hukum menjelaskan, permohonan pra-peradilan yang diajukan berkaitan dengan lima perkara, di antaranya empat perkara dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang terjadi pada 18 April 2025, serta satu perkara terkait dugaan tindak pidana memasuki area pertambangan tanpa izin.
Dalam perkara terakhir, sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara pada 18 Juni 2025, meski dalam permohonan pra-peradilan, pihak pemohon mengajukan upaya hukum untuk sebelas orang.
Dalam keterangannya usai persidangan, kuasa hukum pemohon menilai Hakim Pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan keliru dalam memutuskan perkara ini. Hakim berpendapat bahwa permohonan seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri Ternate, bukan di Pengadilan Negeri Soasio, karena menyangkut kewenangan relatif (kompetensi wilayah).
Namun, kuasa hukum menilai hakim terlalu formalistik dan tidak mempertimbangkan substansi dari seluruh rangkaian proses yang telah berjalan.
“Kami menghormati putusan hakim, karena secara prinsip hukum dikenal dengan asas res judicata pro veritate habetur – setiap putusan harus dianggap benar. Namun, bagi kami, putusan yang benar bukan hanya dilihat dari hasil akhirnya, melainkan harus berangkat dari proses yang sesuai sejak awal,” ujar kuasa hukum, Senin, 16 Juni 2025.
Menurutnya, hakim seharusnya mempertimbangkan keseluruhan proses pembuktian yang telah diajukan, baik berupa keterangan saksi maupun bukti surat. Ia menilai putusan yang dibacakan terkesan hanya menyoroti aspek formal terkait domisili pengajuan perkara, bukan pada pokok permohonan.
“Kalau hakim mengatakan seharusnya kami menggugat di Pengadilan Negeri Ternate, menurut saya itu adalah kekeliruan yang sangat mendasar. Ini bukan soal tempat saja, ini soal keadilan bagi klien kami yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Ia menambahkan, meski hasil pra-peradilan ini tidak dapat diterima, pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.
Pantauan media ini, selain sidang pra-peradilan, sejumlah mahasiswa juga melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Pengadilan Negeri Soasio menuntut agar 11 warga yang ditahan bisa dibebaskan.***
Tinggalkan Balasan