TIMES MALUT
– Puluhan massa yang tergabung dalam “Aliansi Masyarakat Adat Menggugat” menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara, pada Senin, 19 Mei 2025 kemarin.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penangkapan 26 warga Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, yang dituding dikriminalisasi karena mempertahankan hutan adat dari aktivitas pertambangan PT Position.

Massa aksi yang berjumlah sekitar 30 orang membawa sejumlah spanduk dan melakukan orasi menggunakan megafon serta sound system. Di antara spanduk yang dibentangkan bertuliskan: “Bebaskan Masyarakat Adat Maba Sangaji”, “Hentikan Aktivitas Pertambangan di Maluku Utara”, “Copot Kapolda Malut”, serta “Cabut IUP PT Position”.

Koordinator lapangan aksi, Amin, menyampaikan bahwa 26 warga Maba Sangaji ditangkap pada 17 Mei 2025 karena menolak aktivitas tambang di hutan adat. Ia menyebut, penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang sedang memperjuangkan ruang hidup mereka.

“Hutan adat yang dipertahankan warga seluas lebih dari 700 hektare. Kami menilai tindakan aparat tidak berpihak pada masyarakat, tetapi justru melindungi perusahaan tambang,” ujarnya dalam orasi.

Setelah berorasi di depan Ditreskrimum Polda Malut, massa kemudian melanjutkan aksi ke depan Mapolda Maluku Utara di Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah. Di lokasi tersebut, orator Sahril menyampaikan bahwa masyarakat adat mempertahankan tanah dan hutan yang telah diwariskan turun-temurun oleh leluhur mereka.

“Masyarakat adat tidak melawan hukum, justru menjaga hukum adat yang sudah ada jauh sebelum hukum negara. Kami menolak perampasan tanah dan kriminalisasi terhadap warga,” katanya.

Adapun tuntutan massa aksi meliputi: pembebasan 26 warga Maba Sangaji, penghentian operasi PT Position di wilayah hutan adat, penghentian kriminalisasi masyarakat adat, pencabutan izin usaha pertambangan PT Position, serta ganti rugi atas hutan adat yang dinilai telah diserobot perusahaan.

Hingga pukul 13.00 WIT, aksi berlangsung dengan tertib dan tidak mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Pihak kepolisian maupun PT Position belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa tersebut.***