TIMES MALUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyita aset milik Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Penyitaan aset Eks Gubernur Maluku Utata itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin. Dik/76/DIK.00/01/04/2024 tertanggal 26 April 2024. Surat perintah penyitaan nomor Sprin. Sita/49/DIK.01.05/01/04/2024, tertanggal 26 April 2024.

Juru bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap puluhan tanah dan bangunan di Kota Tidore Kepulauan, Sofifi, dan Kota Ternate.

“Tim KPK menyita 43 bidang tanah dan bangunan terkait dengan TPPU atas tersangka AGK yang berada di Ternate, Sofifi, maupun Kota Tidore Kepulauan,” kata Tessa.

Tessa bilang, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan salah satu rumah kerabat AGK yang berada di Kota Ternate pada Senin 30 September 2024 lalu terkait dengan kasus pencucian uang AGK.

“Tim penyidik juga telah melakukan kegiatan penggeledahan satu unit rumah yang berlokasi di Ternate,” katanya.

“Penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai dan barang bukti (BB) elektronik lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu,” sambungnya.

Selain itu tim penyidik KPK  juga melakukan penyitaan salah satu bangunan lapangan futsal yang ada di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.***