TIMES MALUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia membuka peluang untuk memanggil Ketua PDIP Maluku Utara, Muhammad Sinen terkait TPPU Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

“Semua saksi yang dibutuhkan akan dilakukan pemanggilan dan permintaan keterangan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika via pesan WhatsApp, pada Selasa, 1 Oktober 2024 kemarin.

Tessa bilang, rencana pemanggilan itu hanya diketahui oleh Tim Penyidik KPK dan akan disampaikan pada hari-H pemanggilan.

“Kapan dipanggil saksi-saksi dimaksud, hanya Penyidik yang tahu dan akan dirilis pada hari-H Pemanggilan,”tutupnya.

Saat ini, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) divonis 8 tahun penjara. Dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara.

“Tersangka divonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh, seperti dikutip dari detik.com.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi terkait TPPU Eks Gubernur Maluku Utara, salah satunya adalah Calon Wakil Gubernur Maluku Utara Asrul Rasyid Ichsan yang juga merupakan Sekertaris PDIP Maluku Utara. ***