TIMES MALUT – Plh Sekda Kota Tidore Kepulauan Yakub Husain membuka dengan resmi Rapat Pembahasan dan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota Daerah tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Pulau Tidore di Ruang Rapat Walikota Kota Tidore Kepulauan, Kamis 13 Juni 2024.
Yakub Husain mengatakan, rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RDTR sangatlah strategis karena hasilnya nanti mengarahkan pembangunan Kota Tidore sampai pada Tahun 2045 nanti dan kemungkin di tahun-tahun tersebut dokumen tersebut masih digunakan oleh penerus-penerus nanti.
“Saya sangat bersyukur bahwa sampai hari ini Tim Perancang dari Kanwil Kemenkumham Maluku Utara masih tetap setia dengan kita khusus Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan dalam rangka memperdalam materi muatan dan memperkuat materi muatan yang ada di dalam rancangan ini,” ucap Yakub Husain.
Yakub Husain berharap pembahasan ini lebih fokus, karena ini merupakan satu hal yang dipikirkan untuk mendasari pembangunan di Tidore sampai pada tahun 2045 nanti.
“Ini hal yang paling pokok menjadi landasan pijak pikir kita kedepan, untuk itu mewakili Pemeritah Daerah Kota Tidore Kepulauan kepada Tim Perancang dari Kanwil Kemenkumham Maluku Utara saya sampaikan terima kasih atas kerjasamanya dengan Bagian Hukum Setda Kota Tidore Kepulauan,” katanya.
Sementara itu, Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Eki Indra Wijaya mengatakan, kehadirannya sebagai pelaksana tugas dan fungsi dari Kemenkumham Maluku Utara dimana telah disebutkan dengan tegas dalam undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 pasal 58 terkait dengan kordinasi dan pelaksanaan harmonisasi.
“Peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah itu dilaksanakan oleh Kemenkumham sehingga apabila ada di lingkungan pemerintah daerah yang menyurat atau melakukan permohonan harmonisasi maka tugas dan tanggung jawab tersebut merupakan kewajiban Kemenkumham yang harus dilaksanakan,” tuturnya.***
Komentar