TIMESMALUT, TIDORE – Mardianto Musa kembali melaporkan mantan narapidana Muhammad Siraz Tuni ke Polresta Tidore Kepulauan.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan pengancaman Siraz Tuni terhadap dirinya beserta keluaraganya.
Mardianto meminta perlindungan pihak Polresta Tidore Kepulauan dengan membuat laporan polisi yang diterima dengan nomor laporan : LP/B/76/IX/SPKT/ polresta Tidore/Polda Maluku Utara pada 3 September 2023 dan kini tengah di proses Penyidik Reserse Polresta Tidore.
Mardianto saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya melaporkan Siraz Tuni menancapkan kata-kata dengan nada pengancaman bahwa akan menghabisi Mardianto beserta seluruh keluarganya.
“Kejadian itu terjadi di lokasi pelabuhan Rum Kecamatan Tidore Utara sekitar pukul 20:00 WIT pada tanggal 3 September 2023 lalu, saat berpapasan dan saya tidak menanggapi dan hanya diam didalam mobil,” kata Mardianto, Rabu (6/9/2023).
Lebih lanjut, kata Mardianto, pada saat berpapasan Siraz Tuni ingin memukulnya namun dilerai oleh sejumlah orang yang di pelabuhan.
Mardianto mengatakan, bahwa dirinya harus meminta perlindungan ke polisi karena mengaku sangat takut dan trauma dengan kejadian yang dialaminya lalu akibat perbuatan Siraz Tuni yang menyerangnya menggunakan pisau.
“Kata-kata ancaman yang dilontarkan berapi-api mantan narapidana Siraz Tuni berindikasi pada rencana pembunuhan habisi seluruh keluarga saya,” kata Mardianto.
Dirinya berharap pihak Polresta Tidore agar dapat menyelesaikan permasalahan ini sehingga mendapat ketetapan hukum tetap agar kejadian seperti ini tidak lagi terjadi baik pada dirinya dan masyarakat umum lainya.
“Dengan kejadian ini pula, saya takut beraktifitas bebas,” singkatnya.
Hingga berita ini diterbitkan wartawan media sedang berupaya untuk melakukan konfirmasi ke Siraz Tuni. (e)
Tinggalkan Balasan