TIMESMALUT, TERNATE – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba mencopot Sukur Lila dari jabatan sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.

Desakan itu disampaikan oleh Ketua GPM Maluku Utara Sartono Halek,  itu dikarenakan Sukur Lila sebagai Kepala Dinas Kehutanan dianggap tidak mampu menyelesaikan masalah ilegal login disejumlah Kabupaten/Kota.

“Kami meminta kepada Gubernur Maluku Utara segera copot Sukur Lila dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara,” tegas Sartono, Kamis (3/8/2023).

Sartono bilang, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara telah membuka cabang Dinas semua Kabupaten/Kota di Maluku Utara,  Namun praktek ilegal loging masih terus terjadi. Padahal sudah ada UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

Selain mendesak Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba, kata Sartono, GPM Maluku Utara juga meminta Kapolda Maluku Utara Irjen (Pol) Midi Siswoko untuk mengusut dugaan praktek ilegal loging di sejumlah Kabupaten/Kota di Maluku Utara.

“Mendesak kepada Polda Maluku Utara agar usut dugaan praktek ilegal loging di sejumlah daerah di Maluku utara, serta melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara,” (a)