SOFIFI – Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2024/2025 di Ruang Paripurna DPRD Maluku Utara, Kamis, 3 Juli 2025.

Wagub menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Realisasi anggaran tahun 2024 ditempuh dengan asas transparansi, efisiensi, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Wagub.

Ia menambahkan, langkah tersebut memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.

Diketahui, realisasi anggaran tahun 2024 mencapai 92,45 persen dari total target sebesar Rp3,913 triliun. Sementara itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan signifikan, mencapai 121,57 persen atau sebesar Rp1,082 triliun.

Selain itu, pendapatan transfer tercatat sebesar 84,70 persen, sedangkan pendapatan lain-lain daerah melesat hingga 145,15 persen dari target.

Wakil Gubernur juga menyampaikan harapannya agar DPRD dapat memberikan pandangan serta masukan konstruktif untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintahan daerah ke depan.

“Program dan kegiatan yang dijalankan kami sadari belum sepenuhnya memenuhi harapan, karena dinamika zaman bergerak sangat cepat. Oleh karena itu, pemberian rekomendasi saya serahkan sepenuhnya kepada Dewan yang terhormat,” tutup Wagub.

Sebagai informasi, laporan keuangan daerah tersebut disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang SAP berbasis aktual.(*)