TIMES MALUT – Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan, pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala.
Kepala Dinas Kesehatan Abdul Majid Dano sempat mengikuti kegiatan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan Tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan, pada Selasa, 4 februari 2025 kemarin.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada Rumah Sakit Daerah (RSD) Kota Tidore Kepulauan dalam berbagai aspek hukum, terutama jika terjadi gugatan perdata.
Tak berselang lama, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinas Kesehatan bersama tiga orang lainnya diperiksa sebagai saksi pada pukul 14:00 WIT.
Setelah diperiksa sebagai saksi, Kepala Dinas Kesehatan Abdul Majid Dano alias AMD bersama dengan AM, YS, SYM, keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Tidore pada pukul 18.33 WIT, mengenakan rompi berwarna merah untuk dilakukan penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tidore Kepulauan Widi Trismono menegaskan akan terus melakukan pengembangan terkait kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala,” Nanti kita lihat perkembangan lagi,” kata Widi.
Widi mengatakan, sejauh ini sudah ada 40 saksi yang diperiksa terkait dengan proyek pembangunan Puskesmas Galala tersebut.
Widi bilang, selain empat tersangka tersebut, masih ada potensi tersangka lain,” Kalau ada keterkaitan pihak lain kita lakukan penyidikan lagi,” ungkapnya.***
Tinggalkan Balasan