TIMES MALUT – Pemilik kedai nasbag yang berlokasi di kawasan pantai tugulufa mengaku bingung dengan sikap Dinas Perindagkop dan UKM Kota Tidore Kepulauan.

Pasalnya, Dinas Perindagkop dan UKM Kota Tidore Kepulauan terus melakukan pemaksaan kedai nasbag untuk tidak lagi melakukan aktivitas berjualan.

Eva Paputungan pemilik kedai nasbag saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pada Rabu, 5 Februari 2025 pukul 16:00 WIT, Perwakilan Dinas Perindagkop dan UKM, Kepala Pasar, Security Pasar, Satpol-PP mendatangi kedai nasbag meminta agar segera dikosongkan,” Dorang datang minta torang kasih kosong kedai,” kata Eva.

Sementara itu, Mahdi Husen yang juga pemilik kedai nasbag menyatakan bahwa beberapa waktu lalu dirinya datang ke Dinas Perindagkop dan UKM meminta kontrak kedai nasbag diperlihatkan, hanya saja tidak di kasih.

“Saya datang minta kontrak kedai nasbag tidak di kasih oleh Dinas Perindagkop, terus saya tanya kedai nasbag salahnya di mana,” ungkap Mahdi.

Pria yang kerap disapa Bembi ini menambahkan, selain menanyakan masalah kontrak. Ia juga meminta agar Dinas Perindagkop dan UKM memberikan jawaban terkait masalah kedai nasbag.

“Hampir sejam lebih, tidak yang kasih tahu kedai nasbag punya salah. Kalau soal uang sewa kami bayar tepat waktu, bahkan uang sewa kedai nasbag pernah dibawa lari oleh pegawai Dinas Perindagkop,” ungkapnya.

“Saya siap keluar, yang penting kasih lihat kontrak dan jawab apa masalah kedai nasbg, kedai nasbag ini bukan sarang teroris,” tambah Mahdi.

Terpisah, Umar Ismail Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan dari Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan bahwa secara kelembagaan DPRD Kota Tidore Kepulauan sudah melakukan rapat bersama dengan Dinas Perindagkop dan UKM, salah satunya membahas terkait dengan kedai nasbag.

“Hasil kesepakatan rapat bersama antara DPRD dan Dinas Perindagkop dan UKM pengosongan kedai nasbag itu dipending,” tegasnya.***