TIMES MALUT – Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan resmi menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Puskesmas Galala.

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial AM, SYM, AMD dan YS, diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala pada Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2022. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Widi Trismono mengatakan, AM, SYM, AMD dan YS, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan.

Widi bilang, penetapan tersangka tersebut sudah mengikuti aturan, baik itu juknis di internal Kejaksaan maupun hukum acara pidana. Dimana Kejaksaan Negeri Tidore telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang dinilai cukup dan sah.

“Penyidik dalam menangani perkara khususnya di Kota Tidore Kepulauan selalu mempertimbangkan aspek-aspek, baik itu hak-hak dari tersangka yang tidak boleh diabaikan. Jadi dalam melakukan langkah-langkah penetapan tersangka, Kejari Tidore sudah sesuai prosedur,” kata Widi, Selasa, 4 Februari 2025.

Kata widi, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menemukan adanya kerugian negara pada proyek pembangunan Puskesmas Galala Tahun Anggaran 2022 berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Maluku Utara dengan nilai Rp 1.373.244.204,64.

Selanjutnya, kata Widi, kasus ini kemudian ditangani oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tidore dan akan dilakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Soasio, untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate.

“Perintah penahanan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana korupsi,” tutupnya.***