TIMES MALUT – Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Tidore berhasil menangkap seorang pemuda berinisial MIRD (22 Tahun), sedang membawa satu paket yang diduga narkotika jenis ganja.
Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Tidore IPTU Anas Kahafi Zamani, pada Senin, 13 Desember 2025 sekira 16:00 WIT sore kemarin di Kelurahan Rum, Kecamatan Tidore Utara.
Saat ditangkap, paket tersebut disembunyikan pelaku di bagian pinggang belakang. Barang bukti seberat 55,37 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Tidore, IPTU Anas Kahafi Zamani, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polresta Tidore untuk mencegah peredaran narkotika di wilayah Kota Tidore Kepulauan.
“Kami akan terus melakukan upaya preventif dan penegakan hukum, untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Tidore Kepulauan,” ujarnya.
Saat ini, MIRD (22) beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Tidore untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam penyelidikan guna mengungkap jaringan yang terkait dengan tersangka.
Polresta Tidore mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi, terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari narkoba.***
Tinggalkan Balasan