TIMES MALUT – Ketua Tim Hukum Paslon Samsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Djafar (SAM-ADA), Suyono Sahmil kepada media ini menyampaikan Camat dan para Lurah di Kecamatan Tidore Timur harus betul-betul menjaga netralitasnya dalam momentum Pilkada.
Pengacara yang juga merupakan tokoh muda Tidore Timur ini menyampaikan dirinya banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat bahwa Camat dan para Lurah diduga menggunakan kewenangannya untuk nimbrung di urusan politik.
“Iya, saya dapat informasi seperti itu. Ini juga bukan barang baru, setiap pilkada selalu ada dugaan keterlibatan Camat maupun Lurah, sebab Pemangku Jabatan ini pada level pemerintahan di bawah yang paling berhubungan dengan masyarakat atau pemilik hak suara,” ujar Suyono, Rabu, 20 November 2024.
Dirinya menegaskan, larangan Camat dan Lurah cawe-cawe dalam politik ini berkaitan dengan aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Lebih lanjut, dia menegaskan, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Sebagaimana dalam ketentuannya, Keterlibatan ASN dalam politik bisa dikenai dengan sanksi Pidang sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang berbunyi Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
“Iya, terdapat ketentuan pidana jika terbukti melanggar Pasal 71 ayat 1 jo Pasal 188 UU 10 Tahun 2016,” jelas Suyono.
Dirinya berharap Camat dan Lurah di Kecamatan Tidore Timur ini harus mengambil peran untuk ikut meningkatkan partisipasi pemilih, sebagaimana jumlah Pemilih Tidore Timur berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan sebanyak 6.625 pemilih, dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 3.250 dan perempuan 3.375.
“Iya, saya berharap Camat dan Lurah ambil peran untuk meningkatkan partisipasi pemilih, bukan malah cawe-cawe, menyuruh dan apalagi sampai mengancam masyarakatnya untuk memilih dan memenangkan salah satu Paslon walikota dan wakil walikota. Sebab jika dugaan-dugaan ini sudah cukup buktinya, saya akan tindaklanjuti ini secara hukum,” tutup Suyono.***
Komentar