oleh

Adik Muhammad Sinen dan Karyawan PLTU Dilaporkan Bawaslu

-Kriminal-854 views

TIMES MALUT – Ketua Tim Hukum Paslon Samsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Djafar (SAM-ADA), Suyono Sahmil akan melaporkan Yunus adik Muhammad Sinen dan para provokator serta pengacau yang mengganggu jalannya Kampanye SAM-ADA di Kelurahan Rum pada Minggu 10 November 2024 tadi malam.

Suyono Sahmil menyampaikan para pendukung Paslon MASI-AMAN ini telah berupaya mengacaukan dan melakukan tindakan-tindakan yang menggangu jalannya pelaksanaan Kampanye SAM-ADA di kelurahan Rum.

Menurutnya, perilaku pendukung MASI-AMAN tidak mencerminkan kedewasaan dalam berpolitik, sebab siapapun bebas menentukan pilihan politik, itu sebabnya tindakan saling menghormati dan menjaga agar suasana dalam pelaksanaan kampanye berjalan meriah menjadi tanggung jawab bersama.

“Saya tidak bisa bayangkan, jika tindakan provokatif pendukung MASI-AMAN semalam di acara Kampanye SAM-ADA ditanggapi berlebihan oleh para pendukung SAM-ADA, pasti situasi politik di Tidore lebih tambah runyam,” jelas Suyono.

Untuk itu, dirinya  akan menyampaikan laporan resmi ke pada Bawaslu mengenai adanya dugaan pelanggaran berkaitan dengan hal tersebut.

“Iya, hari ini saya akan laporkan secara resmi ke Bawaslu Tidore. Ada beberapa nama yang sudah saya dapat, berikut foto-fotonya. Setelah saya telusuri, para oknum yang mengganggu, mengacaukan dan menghalangi jalannya  ini ternyata bekerja sebagai Karyawan di PLTU Rum Balibunga, mulai dari security hingga karyawan, ada yang berprofesi sebagai supir ambulance puskesmas, ada pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan di Rum, ada juga Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kelurahan Rum. Saya juga dapat informasi ada adiknya Muhammad Sinen, yakni Yunus yang tergabung dalam barisan masa yang menggangu jalannya kampanye  SAM-ADA itu,” jelas Suyono.

Suyono bilang, para oknum pendukung MASI-AMAN ini diduga telah melanggar ketentuan Pasal  187 ayat (4) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang berbunyi ; “Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”

“Sebelumnya, laporan dengan jenis dugaan yang sama juga telah di masukan ke Bawaslu Tidore terkait dengan pemasangan spanduk provokatif,” terang Suyono.

Ketua Tim Hukum SAM-ADA ini menghimbau kepada seluruh pendukung SAM-ADA di Rum maupun Kelurahan lainnya agar tetap tenang dan santun dalam menanggapi segala masalah yang terjadi dalam pelaksanaan kampanye SAM-ADA.

“Jangan melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan Paslon. Serahkan seluruh dugaan pelanggaran hukum kepada Tim Hukum SAM-ADA untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *