TIMES MALUT – Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diminta untuk serius mengusut kasus dugaan pungli bantuan pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Tidore Kepulauan.
Dugaan pungutan liar (pungli) itu dialami sejumlah nelayan di Kelurahan Mafututu, Kecamatan Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan dalam sejak 2018-2024. Di mana warga mengaku telah menyetor sejumlah uang sebesar Rp7-12 juta rupiah.
Praktik itu menyasar pengadaan bantuan perahu berbobot 2 gross tonage (GT) dengan mesin 15 PK, yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Bahkan, sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) Maluku Utara juga melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu meminta agar Krimsus Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi agar dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan pungli itu.
“Krimsus Polda Malut maupun Kejati harus secepatnya merespon masalah itu, sehingga masalah ini tidak berlarut lama dan pada akhirnya tenggelam,” kata Rizki Ikdal Praktisi Hukum Kongres Advokat Indonesia (KAI), Jumat, 1 November 2024.
Rizki bilang, saat pihak Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang korban dugaan pungli Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), hanya saja hasil investigasi tersebut diragukan.
“Hasil investigasi Inspektorat itu saya ragu, belum sampai sehari dilakukan investigasi sudah ada putusan kalau dugaan pungli itu fitnah, Inspektorat terlalu cepat menyimpulkan,” terangnya.***
Komentar