TIMES MALUT – Proyek pembangun tembok tepi di SP 1 Trans Maidi Kota Tidore Kepulauan disoalkan.
Proyek tersebut dibangun tanpa adanya pemberitahuan berupa papan proyek, padahal anggaran pada proyek tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Sementara warga setempat mengaku proyek tersebut milik Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Salah satu warga Trans Maidi yang enggan namanya dikorankan mengatakan bahwa pekerjaan tembok tepi tanpa adanya papan proyek itu gaib.
Pasalnya, saat dilakukan penelusuran pada Sistem Lelang Elektronik (LPSE) baik Kota Tidore maupun Provinsi Maluku Utara tidak ditemukan proyek pekerjaan tembok tepi tersebut.
Ia bilang, hanya ditemukan proyek dengan nama paket Rekontrusksi Ruas Jalan Trans Maidi (Riggid Beton) pada Sistem LPSE Kota Tidore Kepulauan yang bersumber dari Dana Aloksasi Khusus (DAK) Tahun 2024 sebesar Rp6.172.683.201.11 Miliar rupiah.
“Di lokasi tidak ada papan proyek, terus, terus tidak ada di Sistem Lelang Elektronik (LPSE) baik Kota Tidore maupun Provinsi Maluku Utara,” katanya.
“Terus doi banyak itu dia pe sumber anggaran dari mana,” sesalnya, Sabtu, 27 Oktober 2024.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Tidore Kepulauan, Ruslan W. Yunus saat dikonfirmasi menyatakan bahwa proyek pekerjaan tembok tepi tersebut bersumber dari APBN sehingga tidak tercantum dalam LPSE Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
“Dana APBN yang kami kelola dia tidak masuk ke pemerintah daerah, masuknya lewat APBN. Kalau kita lihat di APBD itu kita cari memang tidak ada, karena prosesnya seperti itu,” jelasnya, belum lama ini.
Ruslan bilang, proses pelelangan tersebut tidak dilakukan di LPSE Kota Tidore Kepulauan, melainkan ada pada Kementerian Desa dan Transmigrasi.
“Akses ke LPSE ada, tapi tidak dilakukan disini (Tidore). Itu dilakukan di Kementerian, Kemendes Trans,” tuturnya.
Ruslan mengatakan, proyek pembangunan tembok tepi di Trans Maidi sepanjang 1,6 kilometer tersebut menelan anggaran sebesar Rp1,3 Miliar yang sudah dikerjakan sekitar 30 persen dan kontraknya berakhir sekitar bulan Desember 2024.
Sementara itu, sumber terpercaya tersebut mengatakan, saat ditelusuri, proyek itu juga tidak ada dalam sistem LPSE Kementerian Desa dan Transmigrasi, seperti yang disampaikan oleh Ruslan W. Yunus Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“LPSE Kementerian Desa dan Transmigrasi me tarada,”ungkap sumber tersebut.***
Komentar