TIMES MALUT – Kepolisian Resort Kota (Polresta) dan Kejaksaan Negeri Tidore didesak untuk mengusut dugaan pungli pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Tidore Kepulauan.
Dugaan pungli itu, setelah sejumlah warga di Kelurahan Mafututu menyampaikan bahwa adanya pembayaran sebesar Rp15 juta untuk bisa mendapatkan bantuan bodi ketinting.
“Untuk memperoleh bodi perahu ketinting, warga harus mengeluarkan uang paling sedikit Rp15 juta,” kata Iqbal Dahlan, Senin, 21 Oktober 2024.
Sementara itu, Zulfikran Bailussy Ketua LBH Ansor Ternate meminta agar Polresta dan Kejari Tidore segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Tidore beserta pegawainya terkait punggutan liar tersebut.
“Apabila terbukti melakukan pungli dan atau pemerasan maka akan dijerat dengan Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 tentang pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang memberikan sesuatu,” ungkapnya.
Ia bilang, akan mendampingi serta memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat pungutan dari bantuan tersebut.
“Dan juga kami siap untuk mendampingi serta memberikan bantuan hukum apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan dan ingin membuat laporan,” tambahnya.***
Tinggalkan Balasan