TIMES MALUT – Ketua Tim Hukum SAM-ADA Suyono Sahmil angkat Bicara soal pemberitaan yang menyinggung Institusi TNI/POLRI pada beberapa waktu ini.
Suyono yang juga Praktisi hukum ini menyampaikan bahwa media jangan lagi “menggoreng” informasi yang sumbernya pun sudah membantah dengan tegas kebenarannya.
“Saya minta kawan-kawan pekerja pers harus berimbang dalam pemberitaannya, jangan main seruduk, asal goreng, membangun semacam opini serampangan di media online, kawan-kawan pers ini punya kode etik yang mesti di pegang dalam penyampaian informasi ke publik,” ungkap Suyono.
“Saya mau bilang begini, pada posisi sebagai apa juga Samsul Rizal ini mengerahkan aparat negara. Samsul ini bukan mantan Petinggi TNI maupun Polri, beliau hanya masyarakat sipil biasa,” tambahnya.
Suyono menjelaskan, payung hukum TNI/POLRI ini jelas menegaskan tidak ada urusan Pilih dan Memilih bagi anggota TNI/POLRI. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 28 Ayat 1 dan Ayat 2 menyebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih, bersikap netral, serta dilarang terlibat politik praktis begitupun dengan Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 39 yang menegaskan Prajurit dilarang terlibat dalam Kegiatan menjadi anggota partai politik; Kegiatan politik praktis; Kegiatan bisnis; dan Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Poin dalam aturannya kan sudah jelas, dan sanksi bagi teman-teman TNI/Polri jika terlibat politik praktis juga jelas.
Ketua Tim Hukum Paslon SAM-ADA ini pun menjelaskan bahwa akar permasalahan segala urusan “goreng-menggoreng” keterlibatan aparat negara kan bermula dari agenda blusukan di pasar Rakyat Tugulufa dan Pasar Gosalaha, Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore pada Sabtu 28 September 2024 waktu itu terjadi cek-cok antara Andi Abd. Salam yang dalam kapasitasnya mengakui diri sebagai Kepala Pasar yang rasanya-rasanya ingin dihormati jika kandidat mau blusukan.
“Andi bilang, harus ada pemberitahuan dan ingin mendampingi Paslon saat blusukan, nah calon Wakil Paslon SAM-ADA, Pak Adam Dano geram dengan pernyataan Andi, dan adu argumen pun tak dapat dihindarkan,” ungkap Suyono.
Suyono menjelaskan, entah apa yang terjadi selanjutnya, Andi ini tiba-tiba berbicara di media kalau Syamsul Rizal menjanjikan Jabatan Kadis kepada dirinya dan menyampaikan kalau Samsul didukung aparat negara.
“Pernyataan Andi ini kan ngawur, begitu serampangan berbicara di media. Saya juga mau bilang ke saudara Andi, sebaiknya Dia fokus mengurusi persoalan pasar yang dikeluhkan oleh para pedagang waktu blusukan calon SAM-ADA beberapa waktu lalu. Dia kan bisa dengar sendiri keluhan para pedang di pasar pada waktu bersamaan saat blusukan SAM-ADA. Lagian Andi ini juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang punya banyak pekerjaan pemerintahan, dalam urusan apa juga berkomentar di media online seperti itu, ada-ada saja,” tegasnya.
Dirinya juga menyampaikan, Samsul Rizal sendiri mengakui dengan tegas, bahwa ia tidak pernah menyampaikan apapun seperti yang dituduhkan oleh Andi Abd. Salam terkait dengan Pengerahan TNI/Polri pada Pilkada maupun janji akan jabatan Kepala Dinas kepada Andi.
“Jadi sekali lagi, apa yang disampaikan Andi ini ngawur, kelihatan lucu saja, saya duga Andi ini mulai tidak netral sebagai ASN,” beber Suyono.
Diapun melanjutkan, banyak sekali dorongan dari publik, utamanya rekan-rekan pendukung Paslon SAM-ADA, agar Tim Hukum SAM-ADA melaporkan Andi ke Kepolisian terkait pernyataan di banyak Media Online, namun kami di Tim Hukum punya kajian soal ini.
Suyono bilang, perlu sampaikan ke publik, bahwa terkait pernyataan narasumber dalam hal ini Andi Abd.Salam sebelumnya di media atas tuduhan ke Samsul Rizal, Tim Hukum beranggapan itu sebagai karya jurnalistik, sebab telah diolah di perusahaan media.
“Karena telah menjadi karya Jurnalistik, maka sudah semestinya diselesaikan melalui sengketa jurnalistik dengan berpedoman pada Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam Undang-undang ini, telah disebutkan posisi Dewan Pers sebagai lembaga independen yang mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers,” jelas Suyono.
Nah, Ketentuan Pasal 1 Poin 11 Undang-undang Pers menyebut, bahwa Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya sedangkan Pasal 1 Poin 12 Undang-undang Pers menerangkan tentang Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
“Kami ingin sampaikan, bahwa kami mencoba taat asas sesuai Undang-undang Pers. Itu sebabnya Paslon Kami sudah menggunakan instrumen hukum di Undang-undang Pers, terkait hak menjawab dan mengoreksi segala Pemberitaan yang menyudutkan, sampai pada rencana untuk pengaduan ke Dewan Pers atas permasalahan ini,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Suyono, soal desakan untuk melapor ke Kepolisian, kami sampaikan dengan tegas, kami taat asas dalam undang-undang Pers. Tim Hukum Pasangan SAM-ADA masih banyak pekerjaan penting yang mesti di urus, yang penting kita sudah mewakili pasangan SAM-ADA untuk menyampaikan klarifikasi atau menjawab sekaligus koreksi terhadap pemberitaan miring di beberapa media ini.
“Kami pesan yah ke kawan-kawan wartawan, karena kami Paslon SAM-ADA taat asas sesuai Undang-undang Pers, maka teman-teman juga mestinya harus lebih taat asas dalam pemberitaan agar tidak terjadi kegaduhan, jangan ada niat membenturkan Paslon SAM-ADA dengan pihak-pihak manapun, sebab kami Paslon SAM-ADA punya kepentingan dalam upaya untuk menjaga situasi Kamtibmas dan Pilkada yang Kondusif,” tutupnya.***
Komentar