TIMES MALUT – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah Kepala Desa dan Camat di wilayah Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK.
Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, ia bilang pada Jumat 27 September 2024 kemarin. KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Tipikor atau TPPU dengan tersangka AGK di lingkungan Pemprov Malut, yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kota Ternate.
“Pemeriksaan saksi itu dilakukan di Kantor Imigrasi Kota Ternate,” ujar Tessa.
Tessa bilang, sebelumnya pada Kamis 26 September 2024, tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan saksi dari pihak swasta dilingkungan Pemprov Malut dengan tersangka AGK terkait dengan dugaan Tipikor atau TPPU.
“Pemeriksaan pada hari Kamis itu bertempat di gedung KPK merah putih sebanyak tiga orang dari pihak swasta dan di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Malut lima belas orang,” pungkasnya.
Pemeriksaan terhadap pihak yang dilakukan oleh tim penyidik di Gedung KPK Merah Putih, diantaranya, DAU Swasta, VAM Swasta, WM Swasta.
Sementara di Kantor Imigras Ternate, pada Kamis 26 September 2024 diantaranya, AS PNS atau Lurah Guraping, SHG Camat Oba Utara, RIS Honorer Kelurahan Guraping, AA Kepala Desa Balbar, SS Kepala Desa Galala, IMH alias RJ Kasie Pemerintahan Desa Balbar.
MH Nelayan, MH PNS, LM mengurus rumah tangga, KN mengurus rumah tangga, FCI Nelayan, JLL Pengacara, MSS mengurus rumah tangga, ALS Wiraswasta, AM Wiraswasta atau penceramah (Direktur PT. Fajar Gemilang).
“Para saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset milik tersangka AGK,” tegas Tessa.
Sementara pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat, 27 September 2024 di Kantor Imigiras Ternate kemarin diantaranya.
HST Swasta, AB Swasta, Hariyanto Musa Swasta, Olivia Irene Swasta, BA Swasta, Gunawan Swasta, TTI Wiraswasta atau Dirut CV. Serambi, KHS Wiraswasta atau Dirut CV.
Zamzam, Mansur Ibrahim Swasta, M ASN, Muslim Hadi Swasta, Sari Narolita Arief Swasta, Sjahruny Swasta, Teng Saman Kepala Desa Gosale, AWIA PNS alias Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Maluku Utara, Abdul Kadir Safar alias Ustad Minggu Swasta, Hamzah Muhammad Wiraswasta, Andi Muktiono Wiraswasta (Penceramah) Direktur PT. Fajar Gemilang.
“Akan tetapi saksi itu ada yang tidak hadir diantaranya berinisial HST Swasta, AB Swasta, BA Swasta, TTI Wiraswasta atau Dirut CV. Serambi, KHS Wiraswasta atau Dirut CV. Zamzam, M ASN, Awia PNS alias Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Maluku Utara,” katanya.***
Tinggalkan Balasan