TIMES MALUT– Janji Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan, Widi Trismono terkait dengan penyelesaian kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala kini ditagih.

Sebelumnya, Kejari Tidore Widi Trismono mengaku akan menyelesaikan kasus dugaan korupsi pada pada proyek tersebut akan selesai pada tahun 2024 ini.

Hanya saja hingga saat ini belum dilakukan penetapan tersangka, padahal kurang lebih sudah ada 15 orang saksi yang dimintai keterangan.

Padahal pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tidore Kepulauan telah meningkatkan status kasus tersebut pada tahap penyidikan.

Janji itu kemudian ditagih oleh Praktisi Hukum Rizki Ikdal Peleger, ia bilang, pihak Kejari Tidore harus serius mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut.

Rizki bilang, Kejari Tidore tidak boleh main-main dengan kasus tersebut, apalagi kasus  dugaan korupsi itu juga telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh ICW.

“Kami mempertanyakan kinerja Kejari Tidore dalam hal penanganan dugaan korupsi Puskesmas Galala di Oba Utara, karena janji Kejari Tidore tahun ini sudah dapat melakukan penuntutan dan putusan, kenapa sampai saat belum ada progres,” tanya Rizki, Kamis 11 September 2024.

Untuk diketahui proyek yang dikerjakan oleh CV.Alva Pratama dianggarkan senilai Rp9.464.895.573.00 atau Rp9,4 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan tahun 2022.***