TIMES MALUT- Pemerintah Provinsi Maluku Utara berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Pencapaian tersebut menjadi catatan penting bagi Pemprov Maluku Utara karena berhasil meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah setelah selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2022 hingga 2024, memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan oleh Staf Ahli BPK RI Bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara/Daerah yang Dipisahkan, Bernardus Dwita Pradana, kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Laos dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 di DPRD Provinsi Maluku Utara, Jumat, 12 Juni 2026.
Gubernur Sherly Laos menyampaikan apresiasi kepada BPK RI, khususnya Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, yang telah melaksanakan pemeriksaan secara independen dan memberikan berbagai masukan bagi pemerintah daerah.
“LHP dari BPK RI ini akan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kami untuk terus membenahi pengelolaan keuangan daerah agar semakin baik lagi,” kata Sherly.
Menurut dia, hasil pemeriksaan tersebut akan dimanfaatkan sebagai dasar untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.
Dalam kesempatan yang sama, Bernardus mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan standar yang berlaku.
“Pemprov Malut mampu menyajikan laporan keuangan yang sesuai standar, didukung kecukupan bukti, kelengkapan, dan efektivitas pengendalian intern,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari total 2.546 rekomendasi yang telah diberikan BPK kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara, sebanyak 1.778 rekomendasi atau 69,84 persen telah ditindaklanjuti.
Sherly menegaskan, capaian opini WTP tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah bersama DPRD untuk terus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara, lanjut dia, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hari ini kita tidak mencari siapa yang salah atau benar, namun menjadi momentum bersama untuk berbenah dan memastikan setiap rupiah APBD dapat benar-benar dirasakan masyarakat Maluku Utara,” kata Sherly.
Opini WTP merupakan opini tertinggi yang diberikan BPK atas laporan keuangan pemerintah. Opini ini menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.(*)

Tinggalkan Balasan