TIMES MALUT – DPRD bersama Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Ternate, Kamis, 20 Agustus 2026.
Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 itu dipimpin Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi A. Im dan dihadiri Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman, Wakil Wali Kota, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat dan lurah.
Rusdi mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS 2027 merupakan hasil pembahasan yang melibatkan komisi-komisi DPRD, OPD terkait, serta Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Rapat hari ini merupakan wujud dari kerja-kerja DPRD dalam bentuk penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2027,” kata Rusdi.
Dia menjelaskan, dokumen KUA memuat arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Sementara itu, PPAS menjadi acuan batas maksimal anggaran bagi setiap perangkat daerah.
Rusdi berharap kesepakatan tersebut menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) 2027 yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
“Kami berharap kesepakatan bersama ini menjadi landasan dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2027 yang aspiratif karena mendengar suara rakyat, realistis karena disusun sesuai kemampuan daerah, dan adaptif karena mampu menjawab tantangan serta dinamika pembangunan,” ujarnya.
Di sisi lain, DPRD Kota Ternate turut menyampaikan belasungkawa atas bencana yang menimpa masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sementara itu, Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman mengatakan, Pemkot akan melanjutkan proses penyusunan anggaran melalui penyiapan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing OPD.
Menurut Tauhid, setelah KUA-PPAS disepakati, pemerintah daerah akan menyampaikan pagu indikatif anggaran kepada seluruh OPD dengan pengawalan TAPD.
“Setelah penyusunan dan kesepakatan KUA-PPAS selesai, langkah selanjutnya adalah penyampaian pagu indikatif anggaran kepada seluruh OPD. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki peran vital dalam mengawal dan menyampaikan tahapan ini,” kata Tauhid.
Selanjutnya, Pemkot Ternate akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RAPBD 2027 kepada DPRD untuk dibahas sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.(*)

Tinggalkan Balasan