TIMES MALUT – Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe mengajak masyarakat untuk kembali menggunakan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari. Upaya pelestarian bahasa ibu, menurut dia, tidak cukup dilakukan melalui pembelajaran formal di sekolah, tetapi harus dimulai dari keluarga hingga lingkungan kerja.

Ajakan itu disampaikan Sarbin saat membuka Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Tingkat Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 di Benteng Oranje, Ternate, Kamis, 3 September 2026.

Sarbin mengatakan, bahasa ibu merupakan bagian penting dari kekayaan budaya dan fondasi pembentukan khazanah bahasa nasional. Namun, keberadaan bahasa daerah akan semakin terancam apabila tidak lagi digunakan dalam interaksi sehari-hari.

Karena itu, ia mendorong para pejabat dan aparatur pemerintah daerah untuk ikut membiasakan penggunaan bahasa daerah, termasuk di lingkungan kerja.

“Sudah saatnya Pak Wakil Wali Kota Ternate dan Pak Sekda Tidore, setiap masuk kantor pakai bahasa masing-masing agar bahasa terus bisa terpelihara dengan baik,” kata Sarbin.

Menurut dia, keluarga memiliki peran paling penting dalam menjaga keberlangsungan bahasa daerah. Pewarisan bahasa ibu harus dimulai sejak dini agar generasi muda tidak hanya mengenal bahasa daerah sebagai materi pelajaran.

“Mari kita budayakan bahasa daerah ini di kantor, di rumah, dan di mana saja. Kita memang butuh bahasa asing untuk relasi global, tetapi jangan sampai lupa pada kehidupan lokal kita, yaitu bahasa ibu,” ujarnya.

Sarbin juga meminta agar pelestarian bahasa daerah tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Pemerintah dan lembaga terkait, menurut dia, perlu memiliki data yang akurat mengenai kondisi setiap bahasa daerah di Maluku Utara.

“Kita harus punya basis data di desa, kampung, atau RT mana yang bahasanya hampir punah, atau bahkan sudah tidak ada lagi. Ke depan harus seperti itu agar kerja-kerja kita terukur dan dampaknya bisa dilihat langsung,” katanya.

Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara Nukman mengatakan, berdasarkan peta bahasa nasional, terdapat 19 bahasa daerah di Maluku Utara. Sebagian di antaranya berada dalam kondisi rentan hingga kritis.

Hingga 2026, program revitalisasi bahasa daerah yang dilakukan Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara telah menjangkau 11 bahasa daerah di sembilan kabupaten dan kota.

Nukman mengatakan, perlindungan bahasa daerah sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 serta Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Namun, tantangan utama saat ini adalah memastikan bahasa daerah tetap digunakan dan diwariskan dalam kehidupan sehari-hari.

“Ukuran yang lebih jujur adalah perubahan perilaku kita dalam berbahasa. Pokok persoalannya bukan lagi sekadar apakah bahasa daerah diajarkan di sekolah, melainkan apakah mampu memperkuat aliran bahasa dari penutur tua kepada penutur muda,” ujar Nukman.

Ia menambahkan, perwakilan peserta FTBI Provinsi Maluku Utara diproyeksikan mengikuti Festival Tunas Bahasa Ibu Tingkat Nasional pada 2027.

FTBI Tingkat Provinsi Maluku Utara Tahun 2026 diikuti 100 peserta, yang terdiri dari 55 murid SD dan SMP perwakilan sembilan kabupaten dan kota, 20 anggota Duta Bahasa, serta 16 staf Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara.

Berbeda dengan ajang perlombaan pada umumnya, FTBI tahun ini dikemas sebagai ruang selebrasi dan apresiasi terhadap karya berbahasa daerah. Melalui kegiatan tersebut, penggunaan bahasa ibu diharapkan tidak hanya bertahan sebagai identitas budaya, tetapi tetap hidup dalam keseharian masyarakat Maluku Utara. (*)