TIMES MALUT — Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe melantik lima anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara periode 2026–2030 di Aula Lantai IV Kantor Gubernur Maluku Utara, Jumat, 14 Agustus 2026.
Kelima anggota yang dilantik adalah Ismat Sahupala, Sofyan Ali, Isra Muksin, Firjal, dan Muminah Daeng Barang.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut dihadiri sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mantan Ketua Komisi Informasi Maluku Utara Aziz Marsaoly, Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara Nazlatan Ukhra Kasuba, serta sejumlah undangan.
Dalam sambutannya, Sarbin mengatakan jabatan sebagai anggota Komisi Informasi merupakan amanah sekaligus kepercayaan. Para komisioner, kata dia, telah melewati proses seleksi yang panjang sebelum akhirnya dilantik.
“Ini bukan hanya menerima sebuah jabatan, melainkan kepercayaan. Prosesnya panjang, diwawancarai, mengisi soal dan melalui berbagai tahapan,” kata Sarbin.
Ia meminta lima anggota Komisi Informasi yang baru dilantik menjalankan tugas secara profesional dan memperkuat keterbukaan informasi publik di Maluku Utara.
Menurut Sarbin, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kebijakan maupun pekerjaan yang dilakukan pemerintah.
“Apa yang dikerjakan pemerintah harus diketahui rakyat,” tegasnya.
Sarbin juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital membuat arus informasi semakin cepat dan terbuka. Di satu sisi, kondisi tersebut memudahkan masyarakat mendapatkan informasi. Namun, di sisi lain, muncul tantangan berupa penyebaran informasi palsu dan misinformasi.
“Informasi sudah luar biasa terbuka. Tantangannya, kita tidak mampu lagi membedakan mana informasi yang benar dan mana yang palsu,” ujarnya.
Untuk menghadapi tantangan tersebut, Sarbin meminta Komisi Informasi tidak bekerja sendiri. Ia mendorong adanya kolaborasi dengan berbagai institusi terkait untuk memperkuat keterbukaan informasi di daerah.
“Kita tidak bekerja sendiri. Saya berharap Komisi Informasi dapat bekerja sama dengan institusi lainnya,” katanya.
Sarbin berharap Komisi Informasi Maluku Utara periode 2026–2030 dapat menjalankan amanah dengan baik dan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar keterbukaan informasi tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.(*)

Tinggalkan Balasan