TIMES MALUT – Sidang perkara dugaan wanprestasi dengan tergugat mantan Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt Ali Ibrahim, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Soasio, pada Selasa, 23 September 2025 kemarin.
Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua saksi dari pihak penggugat, Umar Ismail.
Dalam keterangan saksi kedua, Elias, muncul fakta baru yang menyeret nama Ketua DPD PDIP Maluku Utara sekaligus Wali Kota Tidore, Muhammad Sinen.
Elias mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Sinen di Bastiong, Ternate, atas perintah Umar.
“Saya disuruh penggugat antar uang ke Muhammad Sinen di Bastiong,” ujar Elias di ruang sidang.
Kuasa hukum Umar Ismail, Yusuf Marsaoly, mengatakan kasus ini bermula sejak 2014. Saat itu Ali Ibrahim mencalonkan diri sebagai Wali Kota Tidore periode 2015–2019 dan mendapat pinjaman pribadi dari Umar Ismail,” Namun hingga kini, utang itu belum lunas,” ucap Yusuf.
Yusuf menyebut, pada Oktober 2023 Ali Ibrahim sempat memanggil kliennya ke Jakarta untuk membicarakan penyelesaian utang. Pertemuan itu berakhir dengan penandatanganan kesepakatan bersama yang menjanjikan pelunasan pada Desember 2023.
“Tapi yang terjadi, utang hanya dibayar sebagian dan menyisakan Rp285 juta,” kata Yusuf.
Ia menambahkan, Umar Ismail sudah berulang kali menempuh cara persuasif. Karena tidak ada kepastian, perkara ini akhirnya dilanjutkan ke ranah hukum dan kini disidangkan di PN Soasio.(*)

Tinggalkan Balasan