TIMES MALUT – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, meluncurkan Malut Halal Fair 2026 yang digelar di Duafa Center, Ternate, Rabu, 4 Maret 2026.
Dalam kesempatan itu, Sherly menegaskan bahwa mulai 2027, seluruh pelaku UMKM yang mengikuti kegiatan Pemerintah Provinsi Maluku Utara wajib memiliki sertifikat halal.
Peluncuran kegiatan yang diinisiasi Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Sarbin Sehe, Direktur Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Solahuddin Al Ayub, Kepala BI Perwakilan Maluku Utara Handi Susila, serta unsur Forkopimda.
Sherly mengatakan, pada 2026 tersedia sekitar 5.000 kuota sertifikasi halal bagi pelaku UMKM di Maluku Utara. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurut dia, sertifikasi halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga berdampak pada nilai jual produk dan perluasan akses pasar.
“Kita di Maluku Utara seharusnya memiliki lebih banyak produk yang sudah bersertifikat halal,” ujar Sherly.
Ia menegaskan, 2026 menjadi tahun terakhir toleransi bagi UMKM yang belum memiliki sertifikat halal untuk tetap mengikuti pameran dan kegiatan yang difasilitasi Pemprov Maluku Utara.
“Tahun 2026 adalah peringatan terakhir. Mulai 2027, setiap UMKM yang terlibat dalam kegiatan Pemprov Maluku Utara wajib memiliki sertifikasi halal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Maluku Utara, Handi Susila, menyampaikan bahwa Malut Halal Fair 2026 berlangsung selama empat hari, 4–7 Maret 2026.
Kegiatan tersebut mengusung tiga pilar utama, yakni pengembangan ekonomi syariah, penguatan halal value chain, serta penguatan sektor keuangan syariah. Selain pameran UMKM, agenda juga dirangkaikan dengan bazar, talkshow, sosialisasi, layanan penukaran uang, fasilitasi sertifikasi halal, serta edukasi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ziswaf).
Malut Halal Fair 2026 melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Ternate, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS), pelaku UMKM, serta mitra terkait lainnya.(*)

Tinggalkan Balasan