TIMES MALUT – Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar menyelesaikan setiap temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam waktu 35 hari.
Pernyataan tersebut disampaikan Sarbin usai mengikuti entry meeting bersama BPK Perwakilan Maluku Utara terkait audit pelaksanaan anggaran tahun 2025. Kegiatan itu berlangsung di Aula SMK Negeri 2 Ternate, Selasa, 27 Januari 2026.
Sarbin mengatakan, penyelesaian temuan BPK menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar pengelolaan anggaran tahun 2025 dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Seluruh pimpinan OPD saya minta fokus membangun komunikasi dan koordinasi. Jika ada temuan, terutama terkait angka-angka, harus diselesaikan pada fase 35 hari,” kata Sarbin.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap pada tahun anggaran 2025 tidak terdapat temuan yang berulang, sesuai dengan harapan Gubernur Maluku Utara dalam upaya mempertahankan opini WTP.(*)

Tinggalkan Balasan