Oleh : Jafar Noh Idrus (Ketua GP Ansor Kota Tidore)
Dalam membicarakan otonomi daerah, penting bagi kita memahami terlebih dahulu posisi dan fungsi otonomi dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Otonomi bukan sekadar jargon yang berpindah dari satu ruang diskusi ke ruang lainnya. Ia adalah proses kompleks yang menuntut kehati-hatian, legalitas, dan kesiapan dalam berbagai aspek.
Pelaksanaan otonomi daerah tidaklah semudah membalikkan telapak tangan atau melempar wacana dari satu tongkrongan ke tongkrongan lain. Ini bukan hanya soal membentuk kekuasaan baru, tetapi juga soal kesiapan struktur pemerintahan, ekonomi, sumber daya manusia, dan tentu saja keberpihakan kepada rakyat.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 33 hingga 43, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Maka pertanyaannya, sudahkah Sofifi memenuhi seluruh syarat itu.? Ataukah wacana pembentukan DOB ini masih sebatas gema emosional yang belum ditopang kajian mendalam dan data yang valid.?
Pernyataan Sekretaris Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, perlu menjadi rujukan penting. Ia menegaskan bahwa kewenangan mengusulkan DOB berasal dari Pemerintah Kabupaten/Kota induk.
Dalam konteks Sofifi, artinya rekomendasi Walikota dan DPRD Kota Tidore Kepulauan adalah kunci. Tanpa itu, Pemerintah Provinsi tidak memiliki dasar hukum, untuk mengusulkan pemekaran ke pusat. Secara administratif, ini adalah penegasan yang tak bisa diabaikan.
Kita hidup di era yang digambarkan oleh filsuf Prancis, Jean Baudrillard sebagai zaman “hiperealitas” ketika batas antara realitas dan representasinya menjadi kabur. Dalam konteks ini, kadang suara publik terdengar lebih nyaring dari pada substansi.
Ketika Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyampaikan aspirasi terkait DOB Sofifi di hadapan Presiden Prabowo Subianto, wacana langsung bergulir kencang, seolah keputusan sudah final dan tak perlu ditinjau ulang.
Namun sebagai kaum intelektual, sudah seharusnya kita bertanya, apakah pernyataan tersebut bersifat administratif, informatif, atau justru politis? Kita tidak bisa menelan mentah-mentah setiap narasi tanpa membedah data dan mengkaji konsekuensinya secara mendalam.
Aksi massa yang terjadi beberapa waktu lalu di depan Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara dan Kantor Gubernur Maluku Utara, perlu kita refleksikan. Apakah benar semangat pergerakan itu lahir dari kajian dan kesadaran kolektif, atau hanya sekadar mengikuti arus, demi konten media sosial?
Kehadiran dua kelompok aksi, Presidium Rakyat Tidore dan Majelis Rakyat Sofifi (MARKAS), seakan mempertontonkan dua wajah berbeda dari satu tubuh yang sama.
Pemerintah bersuara lewat rakyat, rakyat bertindak layaknya pemerintah. Yang muncul, bukanlah pertarungan antara rakyat dan penguasa, melainkan sesama anak daerah yang saling bertolak belakang.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998, memang menjamin hak setiap warga untuk menyampaikan pendapat. Namun dalam praktiknya, penyampaian aspirasi seharusnya tetap berbasis data, bukan sekadar orasi emosional yang mengulang sejarah tanpa menawarkan solusi konkret.
Sejarah memang penting, tetapi masa depan jauh lebih mendesak untuk ditata. Aksi tanpa arah dan tanpa visi tidak akan menciptakan perubahan, hanya akan meninggalkan keramaian yang cepat dilupakan.
Gerakan perubahan seharusnya tidak berhenti di layar gawai. Intelektual muda bukan hanya pembuat status yang viral, tetapi penyusun strategi perubahan.
Perjalanan kaum muda dari masa ke masa, mulai dari 1966 hingga Reformasi 1998, dibangun di atas kesadaran, pengorbanan, dan pemahaman mendalam akan isu yang diperjuangkan.
Semangat itu, hari ini seolah meredup. Kita lebih sibuk membangun story ketimbang menciptakan history. Kita lebih ingin dikenang sebagai viral, ketimbang dikenang sebagai visioner.
Sebagai anak muda, kita tidak boleh mati rasa. Pramoedya Ananta Toer pernah berkata, “Jika anak muda mati rasa, maka matilah sebuah bangsa.” Kita harus hidup dalam semangat untuk memahami, menelaah, dan mengawal isu daerah dengan cerdas dan bijak. Bergerak bukan atas dasar kebencian, melainkan atas dasar cinta terhadap tanah kelahiran.
Saatnya Berpikir dan Bertindak Bijak. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara perlu duduk bersama. Konflik narasi terkait DOB tidak boleh terus dibiarkan menggantung dan menjadi konsumsi sehari-hari bagi rakyat kecil.
Jika tidak ada kejelasan arah, maka wacana ini hanya akan menjadi sumber konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat.
Apapun hasil dari wacana DOB Sofifi, entah terealisasi atau tidak, kaum muda Kota Tidore dan seluruh Rakyat Maluku Utara harus tetap bangkit. Karena yang paling utama dalam berpemerintahan, adalah kesejahteraan rakyat dan persatuan daerah, bukan hanya soal peta wilayah atau status administratif.
Mari menyuarakan dengan data, memperjuangkan dengan kajian, dan membangun dengan hati. Sebab, mantan Presiden Ke 4 Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid atau yang akrab dikenal Gus Dur, pernah mengatakan. “Sabar itu tidak ada batasnya. Kalau sabar ada batasnya, itu bukan sabar.”
Dan untuk tanah ini, kesabaran kita, adalah investasi untuk masa depan bersama, demi terwujudnya Masyarakat yang sejahtera dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan