TIMES MALUT – Rahma Hayattudin salah satu ASN Pemkot Tidore Kepulauan yang dimutasi Oba Selatan dinilai tabrak aturan.
Rahma sendiri mengaku tidak tahu pasti alasan dirinya dipindahkan ke Oba Selatan, tiba-tiba pada 1 Oktober 2024 ia dipindahkan dari Kantor Kelurahan Tomagoba ke Kantor Camat Oba Selatan.
Mutasi tanpa sebab itu kemudian mendapat sorotan dari Amir Jabar pegiat politik di Kota Tidore Kepulauan.
“Saya meminta ke Pemerintah Kota Tidore Kepulauan untuk menghormati agenda-agenda politik, ini sudah tabrak aturan, karena 6 bulan sebelum dan 6 bulan sesudah, itu tidak dijalankan oleh Pemkot Tidore,” kata Amir Jabar, Selasa, 10 Desember 2024.
Kata Amir, kalaupun mutasi itu sesuai dengan anjab maupun tidak seharusnya diperjelas oleh pihak pemangku kebijakan di lingkup Pemkot Tidore Kepulauan.
“Tolong diperjelas masalah ini, kalau tidak. Kita akan teruskan ke penegak hukum,” tegas Amir.
Amir mendesak agar Rahma Hayattudin di kembalikan ke tempat tugas semula, karena mutasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan anjab.
“Kalau tidak sesuai dengan anjab, maka Rahma Hayattudin harus dikembalikan ke tempat tugas semula,” tegasnya.***
Komentar